Rapat Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Penyelenggaraan Angkutan AKDP
Sumber Gambar :Serang - Sub Bagian
Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan melakukan kegiatan Rapat Survey Indeks
Kepuasan Masyarakat Tahun 2019. Acara ini merupakan pembahasan lanjutan dari
Survey Indeks Kepuasan Masyarakat yang telah dilakukan bulan Oktober-November
lalu. Latar belakang diadakannya kegiatan ini adalah perkembangan industri jasa
transportasi berkembang pesat. Dapat dilihat dalam hal distribusi, baik dalam
hal pengangkutan maupun pengiriman. Pemerintah perlu membuat penataan sistem
transportasi yang baik sehingga mampu menyediakan jasa transportasi yang
seimbang dengan tingkat kebutuhan/permintaan masyarakat.
Ir. Herdi Jauhari, DEA selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Banten, membuka acara, dilanjutkan pemaparan hasil survey oleh pihak ketiga dari PT. Zasuko Info. “Survey ini dilakukan oleh pihak ketiga agar tidak ada interverensi, murni pendapat masyarakat” tambah Agus, selaku Kasubag Program, Evaluasi dan Pelaporan. Ia mengatakan survey ini perdana dibuat dan masih menjadi penilaian internal, belum ada rencana diteruskan ke pusat (Kementerian).
Cepi Safrul Alam, Widyaiswara
Ahli Utama, menyampaikan bahwa banyak faktor yang mempengaruhi penilaian
masyarakat dalam survey ini. IKM pada angkutan AKDP dipengaruhi fasilitas terminal,
kendaraan nyaman atau tidak, tarif yang memberatkan, kondisi jalan, dll. Hasil survey
tidak sepenuhnya kewenangan bidang perhubungan, oleh karena itu tetap perlu
kerjasama dari pihak-pihak lain. Selain itu perlu dicatat pula apakah
organisasi sudah benar dan sesuai dengan keinginan masyarakat. Apakah pelaksanaan
hasil survey masih difasilitasi. Ia juga menambahkan agar cek fisik kendaraan
oleh Polisi lebih ketat. Mengingat banyak perusahaan kendaraan yang hanya
mendaftarkan beberapa kendaraan namun yang beroperasi melebihi yang didaftarkan
sehingga jalan menjadi padat namun pajak/pemasukan berkurang.
Drs. Sucipto, MT selaku Kepala
Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Banten memberi semangat kepada
penyedia pelayanan perhubungan untuk terus memperbaiki dan meningkatkan
kualitas sarana dan prasarana. “Survey ini yang menilai masyarakat, nilai
kepuasan tidak akan pernah sempurna. Tugas kita hanya memperbaiki dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat”, tambahnya. Dinas Perhubungan bertugas
membuat konsep dan jaringan, untuk eksekusi itu tugas kepolisian. Permasalahan
mendasar pada angkutan masih ada di soal sarpras terminal, kondisi angkutan,
pelayanan untuk mentaati jaringan trayek (apakah trayek tumpeng tindih atau
terminal yang tidak memadai).
Terminal Pakupatan memiliki
permasalahan AKDP yang kalah bersaing dengan AKAP karena tarif bersaing dan
lebih cepat karena lewat tol. Sementara itu Teminal Mandala memiliki
permasalahan AKDP khususnya trayek Rangkas – Pandeglang. Kendaraan yang
memperpanjang ijin hanya 5 sedangkan yang beroperasi ada 40 unit dan itupun
tidak masuk kedalam terminal sehingga tidak ada pemasukan.
Dinas Perhubungan Kota Tangsel
menyampaikan permasalahan AKDP di Tangsel adalah tidak seperti transportasi
online atau pribadi, angkutan AKDP tidak memiliki kepastian waktu dan harga. Belum
lagi dari segi keselamatan yang dikarenakan supir angkutan yang serabutan/tidak
memiliki ijin beroperasi.
Dinas Perhubungan Kota Serang
tidak sepakat bila angkutan Cilegon – Serang dialihkan ke Terminal Pakupatan.
Selama ini kendaraan menumpuk di area Pocis karena Terminal Pandean tidak
berfungsi. Sebaiknya disegerakan rekomendasi Terminal Tipe C untuk ditempatkan
di titik-titik Kota Serang. Untuk antisipasi kemacetan, angkutan yang sudah
tidak layak sebaiknya dihilangkan saja.
Sesuai dengan UU Nomor 22
Tahun 2009, bahwa angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan
angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Selain itu juga,
Pemerintah memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum. Sesuai
amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
yang menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah, yang meliputi perencanaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Sebagai bentuk implementasi,
Pemerintah Daerah Provinsi Banten mengupayakan tersedianya angkutan umum untuk
jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi (AKDP). Dalam
kaitan ini, kewenangan dalam menjamin penyediaan angkutan orang / barang AKDP
berupa surat rekomendasi untuk penerbitan izin angkutan.
Survey Indeks Kepuasan
Masyarakat merupakan indikator kinerja Kepala Dinas, akan dilaporkan dalam
LPPD, diteruskan ke Inspektorat dan Gubernur. Tujuan dari dilakukannya
rangkaian kegiatan ini adalah sebagai bentuk apresiasi, penilaian, serta dasar
untuk melakukan perbaikan dan menentukan kebijakan agar kedepannya pelayanan di
bidang perhubungan menjadi semakin baik. (Winnie)