Rapat Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Penyelenggaraan Angkutan AKDP

Sumber Gambar :

Serang - Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan melakukan kegiatan Rapat Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2019. Acara ini merupakan pembahasan lanjutan dari Survey Indeks Kepuasan Masyarakat yang telah dilakukan bulan Oktober-November lalu. Latar belakang diadakannya kegiatan ini adalah perkembangan industri jasa transportasi berkembang pesat. Dapat dilihat dalam hal distribusi, baik dalam hal pengangkutan maupun pengiriman. Pemerintah perlu membuat penataan sistem transportasi yang baik sehingga mampu menyediakan jasa transportasi yang seimbang dengan tingkat kebutuhan/permintaan masyarakat.

Ir. Herdi Jauhari, DEA selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Banten, membuka acara, dilanjutkan pemaparan hasil survey oleh pihak ketiga dari PT. Zasuko Info. “Survey ini dilakukan oleh pihak ketiga agar tidak ada interverensi, murni pendapat masyarakat” tambah Agus, selaku Kasubag Program, Evaluasi dan Pelaporan. Ia mengatakan survey ini perdana dibuat dan masih menjadi penilaian internal, belum ada rencana diteruskan ke pusat (Kementerian).

Cepi Safrul Alam, Widyaiswara Ahli Utama, menyampaikan bahwa banyak faktor yang mempengaruhi penilaian masyarakat dalam survey ini. IKM pada angkutan AKDP dipengaruhi fasilitas terminal, kendaraan nyaman atau tidak, tarif yang memberatkan, kondisi jalan, dll. Hasil survey tidak sepenuhnya kewenangan bidang perhubungan, oleh karena itu tetap perlu kerjasama dari pihak-pihak lain. Selain itu perlu dicatat pula apakah organisasi sudah benar dan sesuai dengan keinginan masyarakat. Apakah pelaksanaan hasil survey masih difasilitasi. Ia juga menambahkan agar cek fisik kendaraan oleh Polisi lebih ketat. Mengingat banyak perusahaan kendaraan yang hanya mendaftarkan beberapa kendaraan namun yang beroperasi melebihi yang didaftarkan sehingga jalan menjadi padat namun pajak/pemasukan berkurang.

Drs. Sucipto, MT selaku Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Banten memberi semangat kepada penyedia pelayanan perhubungan untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana. “Survey ini yang menilai masyarakat, nilai kepuasan tidak akan pernah sempurna. Tugas kita hanya memperbaiki dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat”, tambahnya. Dinas Perhubungan bertugas membuat konsep dan jaringan, untuk eksekusi itu tugas kepolisian. Permasalahan mendasar pada angkutan masih ada di soal sarpras terminal, kondisi angkutan, pelayanan untuk mentaati jaringan trayek (apakah trayek tumpeng tindih atau terminal yang tidak memadai).

Terminal Pakupatan memiliki permasalahan AKDP yang kalah bersaing dengan AKAP karena tarif bersaing dan lebih cepat karena lewat tol. Sementara itu Teminal Mandala memiliki permasalahan AKDP khususnya trayek Rangkas – Pandeglang. Kendaraan yang memperpanjang ijin hanya 5 sedangkan yang beroperasi ada 40 unit dan itupun tidak masuk kedalam terminal sehingga tidak ada pemasukan.

Dinas Perhubungan Kota Tangsel menyampaikan permasalahan AKDP di Tangsel adalah tidak seperti transportasi online atau pribadi, angkutan AKDP tidak memiliki kepastian waktu dan harga. Belum lagi dari segi keselamatan yang dikarenakan supir angkutan yang serabutan/tidak memiliki ijin beroperasi.

Dinas Perhubungan Kota Serang tidak sepakat bila angkutan Cilegon – Serang dialihkan ke Terminal Pakupatan. Selama ini kendaraan menumpuk di area Pocis karena Terminal Pandean tidak berfungsi. Sebaiknya disegerakan rekomendasi Terminal Tipe C untuk ditempatkan di titik-titik Kota Serang. Untuk antisipasi kemacetan, angkutan yang sudah tidak layak sebaiknya dihilangkan saja.

Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Selain itu juga, Pemerintah memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum. Sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah, yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Sebagai bentuk implementasi, Pemerintah Daerah Provinsi Banten mengupayakan tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi (AKDP). Dalam kaitan ini, kewenangan dalam menjamin penyediaan angkutan orang / barang AKDP berupa surat rekomendasi untuk penerbitan izin angkutan.

Survey Indeks Kepuasan Masyarakat merupakan indikator kinerja Kepala Dinas, akan dilaporkan dalam LPPD, diteruskan ke Inspektorat dan Gubernur. Tujuan dari dilakukannya rangkaian kegiatan ini adalah sebagai bentuk apresiasi, penilaian, serta dasar untuk melakukan perbaikan dan menentukan kebijakan agar kedepannya pelayanan di bidang perhubungan menjadi semakin baik. (Winnie)


Share this Post