DISHUB BANTEN MELAKUKAN PENGECEKAN TARIF ANGKUTAN UMUM LEBARAN
Sumber Gambar :Serang, 13 Juni 2019 Dinas Perhubungn Provinsi Banten, memberikan pelayanan langsung kepada Masyarakat terkait Tarif Angkutan Penumpang Pada Waktu Mudik Lebaran 1440 H/2019 M. disetiap tahunnya sudah budaya orang Indonesia pada waktu hari raya idul fitri pra warga mudik untuk berkumpul.
Dari banyaknya pemudik, sudah barang tentu transportasi menjadi kebutuhan bagi pemudik. Sehingga angkutan penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menaikan tarif angkutan. Kenaikan tarif angkutan tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dan ditetapkan oleh peraturan Gubernur tentang tarif angkutan. “tarif angkutan pada saat ini naik lebih dari 50 persen, biasanya 40 rb sekarang jadi 100 rb. Tutur salah satu penumpang angkutan”.
Dari banyaknya kejadian kenaikan tarif angkutan penumpang AKAP, maka Dinas Perhubungan Provinsi Banten melakukan Pengecekan Tarif angkutan Umum di 5 Terminal yang ada di Provinsi Banten. Kegiatan ini dilakukan menjeleng hari raya idul fitri dan setelah hari raya idul fitri adapun terminal yang dijadwalkan untuk dilakukan pengecekan tarif yaitu Terminal Pakupatan Serang Kota Serang, Terminal Kadu agung Kab.Lebak, Terminal Teronggong Kab. Pandeglang, Terminal Terpadu Merak Kota Cilegon,
Anggota yang melakukan Pengecekan Tarif AKAP antara laian Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan didampingi oleh Polisi Militer, Polri serta Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. dengan Jadwal H-5 secara berturut turut selama lima hari dan H+ 3 secara berturut turut selama lima hari, Berdasarkan Monev Pengecekan Tarif AKAP di peroleh data sebagai berikut:
Dinas Perhubungan Provinsi Banten memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakat Banten mengenai tarif yang di terapkan oleh Perusahaan Angkutan yang akan melakukan perjalanan mudik baik dalam Provinsi atau luar Provinsi Banten dengan tidak menaikan tarif batas atas, selain itu Pengecekan tarif AKAP juga dilatarbelakangi oleh Perusahaan oto Bus acap menaikan tarif secara sepihak.
Sanksi yang diberikan, akan mencabut izin Operasi Bus Penumpang yang melanggar tarif batas atas 15-20% Bus Ekonomi antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dan Antar Kota Dalam provinsi (AKDP), setelah mendapat surat Teguran. TINA