Struktur Organisasi


 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 48 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Uraian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Daerah adalah sebagai berikut :

a. Kepala Dinas

b. Sekretaris, membawahkan:

1.   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

c. Bidang Angkutan dan Pengembangan Transportasi, membawahkan:

1.   Seksi Angkutan Jalan;

2.   Seksi Pengembangan Transportasi;

d. Bidang Perhubungan Laut, Udara, dan Perkeretaapiaan membawahkan:

1.   Seksi Kepelabuhanan dan ASDP;

2.   Seksi Perhubungan Udara dan Perkeretaapiaan;

e. Bidang Lalu Lintas Jalan, membawahkan:

1.   Seksi Manajeman dan Rekayasa Lalu Lintas ;

2.   Seksi Bina Keselamatan Lalu Lintas;

f.  Bidang Prasarana dan Perlengkapan Jalan, membawahkan:

1.   Seksi Perlengkapan Jalan ;

2.   Seksi Prasarana Jalan;

g. Jabatan Fungsional dan Pelaksana

h. Unit Pelaksana Teknis Dinas


Share this Post