Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan
Gubernur Banten Nomor 48 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Uraian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Daerah adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas
b. Sekretaris,
membawahkan:
1.
Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian;
c. Bidang Angkutan dan Pengembangan Transportasi, membawahkan:
1.
Seksi Angkutan Jalan;
2. Seksi Pengembangan Transportasi;
d. Bidang Perhubungan
Laut, Udara, dan Perkeretaapiaan membawahkan:
1.
Seksi Kepelabuhanan
dan ASDP;
2. Seksi Perhubungan Udara dan Perkeretaapiaan;
e. Bidang Lalu Lintas
Jalan, membawahkan:
1.
Seksi Manajeman dan
Rekayasa Lalu Lintas ;
2. Seksi Bina Keselamatan Lalu Lintas;
f. Bidang Prasarana dan Perlengkapan Jalan, membawahkan:
1.
Seksi Perlengkapan Jalan ;
2. Seksi Prasarana Jalan;
g. Jabatan Fungsional dan Pelaksana
h. Unit Pelaksana Teknis Dinas