Permohonan Informasi
SOP atau Tata Cara Permohonan Informasi Publik
- 1.Permohonan Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung,secara lisan, maupun melalui surat atau surat elektronik (website/email)
- 2.Permohonan informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
- 3.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik menerima dan mencatat dokumen permintaan informasi.
- 4.Pemohon Informasi harus meminta Tanda Bukti kepada PPID di Badan PUBLIK bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan.
- 5.PPID Memberikan jawaban untuk memenuhi Permohonan Informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
- 6.Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan Khusus (Disabilitas) maka dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi.
- 7.Salinan Permohonan Informasi yang berupa Softcopy tidak dipungut biaya, sedangkan Salinan Permohonan Informasi Informasi yang berupa hardcopy biaya penggandaannya dibebankan kepada Pemohon informasi.
Tata cara atau Alur Pengajuan Keberatan
- Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan :
- 1.Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan.
- 2.Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- a.Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- b.Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- c.Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- d.Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- e.Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- f.Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- g.Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
- 3.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
- Registrasi :
- 1.Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan .
- 2.Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- 3.Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
- Tanggapan Atas Keberatan :
- 1.Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
- 2.Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
- a.Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
- b.Nomor surat tanggapan atas keberatan;
- c.Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal;
- d.Perintah Atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima;
- e.Jangka waktu pelaksanaan perintah memberikan sebagian atau seluruh informasi publik yang diminta dalam hal keberatan diterima.
- 3.Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.