Permohonan Informasi


 

                                                  SOP atau Tata Cara Permohonan Informasi Publik

  1. 1.Permohonan Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung,secara lisan, maupun melalui surat atau surat elektronik (website/email)
  2. 2.Permohonan informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
  3. 3.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik menerima dan mencatat dokumen permintaan informasi.
  4. 4.Pemohon Informasi harus meminta Tanda Bukti kepada PPID di Badan PUBLIK bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan.
  5. 5.PPID Memberikan jawaban untuk memenuhi Permohonan Informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
  6. 6.Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan Khusus (Disabilitas) maka dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi.
  7. 7.Salinan Permohonan Informasi yang berupa Softcopy tidak dipungut biaya, sedangkan Salinan Permohonan Informasi Informasi yang berupa hardcopy biaya penggandaannya dibebankan kepada Pemohon informasi.

Tata cara atau Alur Pengajuan Keberatan

  • Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan :
  1. 1.Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan.
  2. 2.Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
  1. a.Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  2. b.Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  3. c.Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  4. d.Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. e.Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  6. f.Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. g.Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
  1. 3.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.  

 

  • Registrasi :
  1. 1.Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan .
  2. 2.Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. 3.Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan  dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.  

 

  • Tanggapan Atas Keberatan :
  1. 1.Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2. 2.Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
  1. a.Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
  2. b.Nomor surat tanggapan atas keberatan;
  3. c.Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal;
  4. d.Perintah Atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima;
  5. e.Jangka waktu pelaksanaan perintah memberikan sebagian atau seluruh informasi publik yang diminta dalam hal keberatan diterima.
  6. 3.Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.  

Share this Post