Pemerintah Tetapkan SKB Rekayasa Lalu Lintas Nataru 2025/2026, Dishub Banten Siap Mendukung Kelancaran Mobilitas Masyarakat

Sumber Gambar : Team PPID dan Medsos Dishub Banten

Pemerintah pusat resmi menetapkan Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan untuk masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yang berlaku pada 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Keputusan ini disusun oleh Kementerian Perhubungan bersama Polri, Kementerian PUPR, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam rangka menjaga kelancaran mobilitas masyarakat pada puncak perjalanan akhir tahun.

SKB ini mengatur beberapa aspek penting, meliputi pembatasan operasional angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas (contra flow dan oneway), serta pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bakauheni, dan pelabuhan-pelabuhan penyangga lainnya.

Pembatasan Angkutan Barang untuk Kurangi Kemacetan

Selama periode Nataru, pembatasan truk tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan diberlakukan pada sejumlah ruas tol dan non-tol. Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi angkutan logistik vital seperti bahan pokok, BBM/BBG, daging, sayur, pakan ternak, serta logistik penanganan bencana. Kendaraan yang mendapatkan pengecualian wajib membawa surat muatan yang ditempelkan pada kaca depan.

Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik dan balik, pemerintah menyiapkan skema contra flow dan oneway secara situasional pada ruas-ruas jalan tol utama. Penerapan oneway dilakukan atas pertimbangan dan persetujuan Korlantas Polri, sesuai pemantauan kondisi lalu lintas di lapangan.

Pengaturan Penyeberangan di Banten

Sebagai salah satu titik mobilitas terbesar di Indonesia, Provinsi Banten menjadi lokasi pengaturan khusus, terutama pada Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan BBJ Bojonegara.

Skema pembagian kendaraan:

  • Pelabuhan Merak: Penumpang dan pejalan kaki (tujuan Sumatera).

  • Pelabuhan Ciwandan: Sepeda motor dan truk.

  • Pelabuhan BBJ Bojonegara: Truk besar/logistik.

  • Pelabuhan Bakauheni: Penumpang dan pejalan kaki (tujuan Jawa).

Pengaturan ini diterapkan untuk mencegah kepadatan ekstrem dan memastikan pembagian arus kendaraan lebih seimbang antar pelabuhan.

Diskresi Polda Banten untuk Kendali Lapangan

Apabila terjadi antrean di luar kawasan pelabuhan, Polda Banten dapat menerapkan diskresi berupa pengalihan kendaraan antar pelabuhan, termasuk membuka opsi tiket cross boarding agar proses check-in dapat dilakukan lintas pelabuhan (Merak, Ciwandan, BBJ Bojonegara).

UPPKB Jadi Lokasi Istirahat Sementara

Untuk mendukung keselamatan pengendara, UPPKB di wilayah Banten dialihfungsikan sementara sebagai rest area, berlaku dari 19 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026.

Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi, menyesuaikan waktu perjalanan, serta mematuhi arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan keselamatan bersama.

 


Share this Post