Kepala Dinas


Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten

a. Kepala Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melalui koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas serta program dan kegiatan berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan pada Bidang Angkutan dan Teknik Sarana Prasarana, Bidang Lalu Lintas, Bidang Pengembangan Transportasi, serta Bidang Perhubungan Laut dan Udara.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Dinas Perhubungan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

1.    Merumuskan program kerja di lingkungan Dinas Perhubungan berdasarkan rencana strategis Dinas Perhubungan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2.    Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perhubungan sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;

3.    Membina bawahan di lingkungan Dinas Perhubungan dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;

4.        Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Perhubungan sesuai dengan tugas, tanggungjawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;

5.     Menandatangani rekomendasi teknis pelayanan perizinan dan non perizinan di Bidang Perhubungan;

6.    Merumuskan, menyelenggarakan dan mengoordinasikan Bidang Angkutan dan Teknik Sarana, Bidang Lalu Lintas, Bidang Pengembangan Transportasi dan Bidang Perhubungan Laut dan Udara;

7.     Koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pelaksanaan tugas dengan instansi terkait;

8.  Merumuskan penyelenggaraan kegiatan pengawasan/monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Bidang Angkutan dan Teknik Sarana, Bidang Lalu Lintas, Bidang Pengembangan Transportasi dan Bidang Perhubungan Laut dan Udara;

9.     Merumuskan pelaksanaan pembinaan Bidang Perhubungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan stakeholder.

10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Perhubungan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;

11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perhubungan sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja Dinas Perhubungan Provinsi Banten; dan

12.   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.


Share this Post