Kepala Dinas
Kepala
Dinas Perhubungan Provinsi Banten
a. Kepala Dinas
Perhubungan mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melalui koordinasi
Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, pengoordinasian,
dan pengendalian pelaksanaan tugas serta program dan kegiatan berdasarkan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan pada
Bidang Angkutan dan Teknik Sarana Prasarana, Bidang Lalu Lintas, Bidang
Pengembangan Transportasi, serta Bidang Perhubungan Laut dan Udara.
b. Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Dinas Perhubungan
mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1. Merumuskan program kerja di lingkungan Dinas Perhubungan berdasarkan
rencana strategis Dinas Perhubungan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan
Dinas Perhubungan sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan
pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
3. Membina bawahan di lingkungan Dinas Perhubungan dengan cara mengadakan rapat/pertemuan
dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
4. Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Perhubungan
sesuai dengan tugas, tanggungjawab, permasalahan dan hambatan serta
ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
5. Menandatangani
rekomendasi teknis pelayanan perizinan dan non perizinan di
Bidang Perhubungan;
6. Merumuskan, menyelenggarakan dan mengoordinasikan
Bidang Angkutan dan Teknik Sarana, Bidang Lalu Lintas, Bidang Pengembangan
Transportasi dan Bidang Perhubungan Laut dan Udara;
7. Koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pelaksanaan
tugas dengan instansi terkait;
8. Merumuskan penyelenggaraan kegiatan
pengawasan/monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Bidang
Angkutan dan Teknik Sarana, Bidang Lalu Lintas, Bidang Pengembangan
Transportasi dan Bidang Perhubungan Laut dan Udara;
9. Merumuskan pelaksanaan pembinaan Bidang Perhubungan
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan stakeholder.
10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Perhubungan
dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan
sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan
Dinas Perhubungan sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai
akuntabilitas kinerja Dinas Perhubungan Provinsi Banten; dan
12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.