Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan Provinsi Banten
terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. Pasal 2 poin d no. 11 Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan.
Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan sebagai dimaksud dalam peraturan Gubernur Banten No. 83 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten. Pasal 81 Poin 1. Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Perhubungan dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi. dan Poin 2. Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi dan wewenang :a. Penetapan rencana induk jaringan LLAJ Provinsi;b. Penyediaan perlengkapan jalan di jalan provinsi;c. Pengelolaan terminal penumpang tipe B;d. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan provinsi;e. Persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan provinsi;f. Penyelenggaraan Audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan provinsi;g. Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;h. Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;i. Penetapan rencana umum jaringan trayek antar kota dalam Daerah provinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) Daerah kabupaten/kota;j. Penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang melampaui 1 (satu) Daerah kabupaten dalam 1 (satu) Daerah provinsi;k. Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya melampaui Daerah kota/kabupaten dalam 1 (satu) Daerah provinsi;l. Penerbitan rekomendasi izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;m. Penerbitan rekomendasi izin penyelenggaraan angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;n. Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah provinsi serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang melampaui 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;o. Penerbitan rekomendasi izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar-Daerah kabupaten/ kota dalam wilayah Daerah provinsi;p. Penerbitan rekomendasi izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah provinsi, pelabuhan antar-Daerah provinsi, dan pelabuhan internasional;q. Penerbitan rekomendasi izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek antar Daerah kabupaten/kota dalam Daerah provinsi yang bersangkutan;r. Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah provinsi yang terletak pada jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalur kereta api provinsi;s. Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan lintas pelabuhan antar Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;t. Penerbitan rekomendasi izin usaha jasa terkait berupa bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri, dan depo peti kemas;u. Penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan antar Daerah kabupaten/kota dalam Daerah provinsi;v. Penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan regional;w. Pembangunan, penerbitan rekomendasi izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional;x. Pembangunan dan penerbitan rekomendasi izin pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;y. Penerbitan rekomendasi izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional;z. Penerbitan rekomendasi izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional;aa. Penerbitan rekomendasi izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan regional;bb. Penerbitan rekomendasi izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional;cc. Penerbitan rekomendasi izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional;dd. Penerbitan rekomendasi izin pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan regional;ee. Penetapan rencana induk perkeretaapian provinsi;ff. Penerbitan rekomendasi izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas Daerah kabupaten/kota;gg. Penetapan jaringan jalur kereta api yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;hh. Penetapan kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api provinsi;ii. Penerbitan rekomendasi izin operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;jj. Penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian provinsi;kk. Penerbitan rekomendasi izin pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;ll. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.