Profil PPID Dinas Perhubungan Provinsi Banten


Selamat Datang di PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Provinsi Banten

 

Salam Transparansi,

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.

PPID Pelaksana pada Dinas Perhubungan, yakni berada pada Sekretariat Dinas Perhubungan. Adapun Susunan Tim PPID Pelaksana pada Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut :

1.   Penanggung Jawab    : Kepala Dinas

2.   Ketua                            : Sekretaris Dinas

3.   Sekretaris                     : Subbag Umum dan Kepegawaian

4.   Tenaga Administrasi 

5.   Tenaga Teknis

6.   Petugas Desk PPID Pelaksana

Visi dan Misi PPID Pelaksana Dinas Perhubungan

Visi  " Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik Menuju Smart Governance "

Misi :

1.   Meningkatkan Informasi Publik di Era Digital Menuju Smart Governance;

2.   Meningkatkan Aksebilitas Masyarakat Terhadap Informasi Publik;

3.   Membangun dan Mengembangkan Sistem Pelayanan Informasi Publik.

Motto PPID Pelaksana Dinas Perhubungan

" Terdepan Dalam Melayani " 

Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana Dinas Perhubungan

Adapun tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Dinas Perhubungan Provinsi Banten memiliki tugas antara lain :

1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2.  Membantu PPID Utama dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;

3.  Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;

4.  Melakukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;

5.    Melakukan koordinasi dengan PPID Utama dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.


Share this Post