Profil PPID Dinas Perhubungan Provinsi Banten
Selamat Datang di PPID
Pelaksana Dinas Perhubungan Provinsi Banten
Salam Transparansi,
Berdasarkan
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang
dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya
disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan
bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID. Atasan PPID adalah pejabat yang
merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan
langsung pejabat yang bersangkutan.
PPID Pelaksana pada Dinas Perhubungan,
yakni berada pada Sekretariat Dinas Perhubungan. Adapun
Susunan Tim PPID Pelaksana pada Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut :
1. Penanggung Jawab : Kepala Dinas
2. Ketua : Sekretaris Dinas
3. Sekretaris
: Subbag Umum dan Kepegawaian
4. Tenaga Administrasi
5. Tenaga Teknis
6. Petugas Desk PPID
Pelaksana
Visi dan Misi PPID Pelaksana Dinas
Perhubungan
Visi " Mewujudkan
Pelayanan Informasi Publik Menuju Smart Governance "
Misi :
1. Meningkatkan Informasi
Publik di Era Digital Menuju Smart Governance;
2.
Meningkatkan Aksebilitas Masyarakat
Terhadap Informasi Publik;
3. Membangun dan Mengembangkan Sistem Pelayanan Informasi
Publik.
Motto PPID Pelaksana Dinas Perhubungan
"
Terdepan Dalam Melayani "
Tugas PPID Pelaksana Dinas Perhubungan
Adapun tugas Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Dinas Perhubungan Provinsi Banten
memiliki tugas antara lain :
1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Membantu PPID Utama dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
3. Membuat, mengumpulkan,
serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit
kerjanya;
4. Melakukan atau menetapkan
suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
5. Melakukan koordinasi
dengan PPID Utama dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.