Profil PPID Dinas Perhubungan Provinsi Banten
Selamat Datang di PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Provinsi Banten
Salam Transparansi,
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
PPID Pelaksana pada Dinas Perhubungan, yakni berada pada Sekretariat Dinas Perhubungan. Adapun Susunan Tim PPID Pelaksana pada Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut :
1. Penanggung Jawab : Kepala Dinas
2. Ketua : Sekretaris Dinas
3. Sekretaris : Subbag Umum dan Kepegawaian
4. Tenaga Administrasi
5. Tenaga Teknis
6. Petugas Desk PPID Pelaksana
Visi dan Misi PPID Pelaksana Dinas Perhubungan
Visi " Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik Menuju Smart Governance "
Misi :
1. Meningkatkan Informasi Publik di Era Digital Menuju Smart Governance;
2. Meningkatkan Aksebilitas Masyarakat Terhadap Informasi Publik;
3. Membangun dan Mengembangkan Sistem Pelayanan Informasi Publik.
Motto PPID Pelaksana Dinas Perhubungan
" Terdepan Dalam Melayani "
Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana Dinas Perhubungan
Adapun tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Dinas Perhubungan Provinsi Banten memiliki tugas antara lain :
1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Membantu PPID Utama dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
3. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
4. Melakukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
5. Melakukan koordinasi dengan PPID Utama dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.