Sejarah Dinas Perhubungan


Provinsi Banten berdiri melalui undang – undang nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Banten membentuk lembaga perangkat daerah melalui Keputusan Gubernur (Pejabat) salah satu diantaranya adalah Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kantor Pengelolaan Data Elektronik (KPDE). Setelah DPRD Provinsi Banten dibentuk secara definitive, maka keberadaan Kelembagaan perangkat daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, yang  pembentukannya dilaksanakan secara Parsial, artinya 1 (satu) Lembaga dibentuk dengan 1 (satu) peraturan daerah (Perda), yaitu Perda Provinsi Banten Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Banten, dan Perda Provinsi Banten Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Data Elektronik (KPDE) Provinsi Banten. Pembentukan kelembagaan perangkat daerah tersebut mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, yang merupakan turunan (aturan teknis) dari UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Perjalanannya UU Nomor 22 Tahun 1999 diganti dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Seiring dengan penggantian UU tersebut maka PP Nomor 84 Tahun 2000 juga mengalami penggantian, yaitu yang pertama PP Nomor 8 Tahun 2003 kemudian diganti lagi dengan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Bertepatan dengan pergantian Kepala Daerah Provinsi Banten Jilid II Perangkat Daerah Provinsi Banten juga berubah baik pengurangan, pembentukan lembaga baru maupun penggabungan yang dibentuk berdasarkan rumpun yaitu Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah (LTD). Akibat dari kebijakan tersebut, maka Dinas Perhubungan dan Kantor Pengelolaan Data Elehtronik (KPDE) digabung menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi dan termasuk kedalam rumpun Dinas Daerah yang dibentuk dengan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah Provinsi Banten, yang terdiri dari 1 (satu) Sekretariat dan 6 (enam) Bidang, 4 (empat) bidang menangani fungsi Perhubungan dan 2 (dua) bidang menangani fungsi Kominfo.

Melihat postur kelembagaan Dishubkominfo tersebut cenderung gemuk, maka pada tahun 2012 kelembagaan Dishubkominfo diubah kembali, seiring dengan penggantian kepemimpinan Daerah Provinsi Banten Jilid III (2012-2017), yang membawa visi dan misi baru yang dituangkan dalam RPJMD Tahun 2012-2017, maka organisasi perangkat daerah Provinsi Banten ditata kembali yang hasilnya ditetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten. Berdasarkan Perda tersebut secara nomenklatur Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten tidak berubah, namun besaran kelembagaannya berubah terdiri dari 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) bidang, yang secara fungsi 3 (tiga) bidang menangani fungsi Perhubungan, dan 1 (satu) bidang menangani fungsi Kominfo.

Sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 Tanggal 22 Desember 2016 tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, tipe, susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Provinsi Banten. Urusan perhubungan dan kominfo terpisah dan masing-masing berdiri satu dinas tersendiri. Urusan perhubungan adalah Dinas Perhubungan dan urusan kominfo adalah Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian.

Itulah sedikit pemaparan tentang sejarah singkat pembentukan Dinas Perhubungan Provinsi Banten sampai tahun 2017.


Share this Post