Rapat PMC Persiapan Jasa Konsultasi SOP ATCS
Sumber Gambar :Serang, 16/10/2019 – Seksi Manajemen
dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan melakukan kegiatan PMC (Pre Construction
Meeting) Persiapan Jasa Konsultasi SOP ATCS (Area Traffic Control System).
Acara ini merupakan kegiatan yang selalu dilaksanakan sebelum memulai pelaksanaan
kegiatan utama. Rapat dihadiri oleh tim internal Dishub beserta tim jasa
konsultasi. Tujuan rapat ini adalah untuk mensinergikan pemahaman serta langkah
setiap seksi, bidang, dengan pihak ketiga agar pelaksanaan pekerjaan berjalan
dengan lancar.
Adapun hasil berupa saran dan
masukan terhadap studi yaitu:
1. Kepala Dinas Perhubungan
Provinsi Banten
- ·
Personil jangan terkunci dengan diploma prosedur kerja
dan jabatan pada coordinator ATCS;
- ·
Kebutuhan personil harus ditentukan dan dipikirkan
dalam penyusunan SOP ATCS;
- ·
Kunjungan kerja oleh instansi lain atau sekolah tidak
boleh mendokumentasikan ruangan ATCS atau yang berhubungan dengan ATCS
tersebut;
- · Sinkronisasi dan koordinasi perlu dilakukan dalam ATCS tersebut.
2. Kepala Bidang Lalu Lintas
- ·
Terkait dengan Dasar Hukum, tambahkan dengan Dasar
Hukum non-teknis apabila masih kurang;
- ·
Secara keseluruhan belum menggambarkan arah yang
dituju;
- ·
Perlu dikaji kembali ketepatan atau pemilihan kalimat
dalam dokumen studi;
- ·
Pemcantuman akreditasi lembaga pemerintah atau non
pemerintah dalam hal uji kompetensi (diklat);
- ·
Mengapa perlu 3 tahun untuk melakukan penyegaran (pendidikan
dan pelatihan) petugas ATCS;
- ·
Konsultan agar menghitung pekerjaan dalam jam dan
jumlah operator yang dibutuhkan.
3. Staff Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
- ·
Flowchart perlu mengacu pada Peraturan Kemenpam Nomor
3 tentang Penyusunan SOP;
- ·
Perlu pembahasan yang menyeluruh dan secara utuh serta
lengkap (seperti administrasi dan flowchart);
- ·
Terkait dengan informasi bisa melihat peraturan
tentang informasi apa yang bisa diberikan oleh pemerintah tentang informasi
yang dapat diberikan public;
- ·
Perlu adanya flowchart dan pembahasan;
- ·
Pemeliharaan ATCS akan dilakukan seperti apa serta
bagaimana bentuk laporannya;
- ·
Apakah perlu ada surat khusus untuk permohonan
permintaan data.
4. Kasubag Perencanaan,
Evaluasi dan Pelaporan
- ·
Dokumen pembahasan belum bisa menyampaikan tentang SOP
ATCS sehingga masih belum bisa diterima;
- ·
Perlu direvisi isi dalam dokumen pembahasan
5. Kepala Seksi Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas
- ·
Catat semua saran dan masukan untuk perbaikan
dokumen, dalam penyusunan ATCS tidak boleh setengah-setengah untuk ditetapkan
oleh operator ATCS tersebut;
- ·
Diharapkan pada laporan akhir yang nanti akan dibahas
agar membawa tenaga ahli yang berkompeten.
6. Staff MRRL
- ·
Tenaga ahli yang menyusun agar hadir dalam pemaparan
selanjutnya;
- ·
Masalah pelaporan di lapangan;
- ·
Sinkronisasi kepentingan yang perlu difasilitasi
seperti kepala daerah yang akan menjadi prioritas dalam menggunakan ATCS;
- ·
Petugas ATCS perlu dimasukan dalam SSH;
- ·
Versi flowchart agar disusun semudah mungkin untuk
dapat dipahami oleh operator untuk tahapan pelaksanaannya;
- ·
Perlu adanya SOP tentang perbaikan ATCS;
- ·
Apakah ATCS tersebut akan berkembang seperti RTMC, jika
iya, perlu ada pengembangan flowchart;
- ·
Siapa yang boleh melakukan permintaan data (dalam
detail prosedur kerja), Polisi atau APH;
- ·
Beban kerja operator ATCS agar dibebankan hanya 3
simpang agar lebih maksimal;
- ·
Pelayanan kunjungan tidak diperbolehkan membawa barang
apapun;
- ·
Pengusulan tenaga ahli kuncinya berada di ijazah
terakhir. Apabila sulit untuk mencari tenaga ahli dengan ijazah bisa
menggunakan tenaga ahli yang kompeten di bidang lalu lintas;
- ·
Pertanggungjawaban laporan bulanan petugas operator
agar dilaporkan langsung ke Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten;
- · Masalah simpang koordinasi, perlu ada operator yang memiliki keahlian dalam mengatur simpang koordinasi;
- ·
Perlu penambahan operator ATCS.