Peranan Dishub Banten dalam Pelarangan Mudik Tahun Ini

Sumber Gambar :
Oleh :Agus Sulhi

 

Satu tahun lebih Pandemi Covid 19 melanda Indonesia dan dunia, Pada semua level pemerintahan dan semua unsur masyarakat bahu membahu untuk menanggulangi pandemic covid 19,dari mulai kebijakan  hingga aksi dilapangan sudah dilakukan, namun pandemic covid 19 masih terjadi terutama dibeberapa kota besar di Indonesia.

Dampak dari Pandemi ini sangat luar biasa, bukan hanya berdampak pada kematian dan kesehatan tubuh juga berdampak pada social dan perekonomian. Sudah ratusan ribu bahkan jutaan orang kehilangan mata pencahariaan,dan kesempatan berusaha, karena adanya pembatasan ruang gerak dan penyebaran virus ini.

Beberapa cara yang mengakibatkan penyebaran Covid 19 ini yaitu masyarakat yang kurang disiplin dalam mematuhi protocol kesehatan dalam setiap aktivitas, selain itu juga kerumunan/pergerakan  orang secara masiv. diantaranya Mudik Lebaran. Sebagaimana kita ketahui bahwa kegiatan Mudik Lebaran merupakan Khasanah Budaya Indonesia yang dilakukan pada setiap musim Libur Lebaran, dimana orang-orang yang merantau akan kembali ke kampung/tempat asalnya. sekedar melepas kerinduan kepada orang tua, sanak family dan handaitaulan, dan banyak motif-motif lainnya orang melakukan mudik lebaran.

Tahun 2021 ini merupakan tahun ke 2 kebijakan Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik, pelarangan ini beralasan karena pandemic belum berakhir, sehingga Pemerintah perlu mengambil kebijakan tegas untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid 19. Pemerintah melalui Satgas Penanggulangan Covid 19 dan dibantu oleh TNI, Polri, dan instansi pusat dan daerah, dari tingkat Nasional, Provinsi hingga tingkat kabupaten/kota.

Wilayah Provinsi Banten sangat Strategis, selain sebagai penyangga Ibukota Negara juga sebagai Jalur Nasional menghubungkan Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. Baik sebagai jalur Distribusi Logistik maupun pergerakan orang. Selain itu juga Provinsi Banten memiliki Ratusan  Destinasi Wisata baik wisata Religi, Alam, Budaya, terutama di kawasan Pantai. Potensi lain bahwa Provinsi Banten ini juga merupakan kawasan Industri sehingga memiliki daya tarik terssendiri bagi orang diluar Banten untuk bermukin dan mencari penghidupan di Banten, maka sangatlah wajar jika Wilayah Provinsi Banten merupakan wilayah yang menjadi perhatian khusus terkait kebijakan Mudik ini.

Dilansir dari berbagai sumber Penanggulangan Mudik di Wilayah Provinsi Banten dikerahkan sekitar 2.500 orang petugas terdiri dari 1.800 Petugas Kepolisian (Polda dan Polrres), 700 orang gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan unsur lainnya pada 19 titik Pos penyekatan untuk menghalau para pemudik.agar kembali ketempatnya masing- masing

Untuk Transportasi Publik, juga sudah tidak dioperasikan dan pembatasan operasionalisasi beberapa Terminal, Stasiun, dan Penyeberangan.

Peran Dinas Perhubungan Provinsi Banten

Dalam upaya mendukung Kebijakan pelarangan mudik libur lebaran Tahun 2021 khususnya di Wilayah Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Provinsi Banten mengerahkan segenap Personil untuk membantu Kepolisian, TNI dan instansi lainnya menghalau para pemudik baik keluar maupun masuk ke Wilayah Provinsi Banten di beberapa Pos Penyekatan.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Provinsi Banten Nomor : 188.4/764- Dishub.03/2021 tanggal 3 Mei 2021 Tentang Penunjukan Petugas Pendukung Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Lebaran Tahun 2021 M/1442 H Di Wilayah Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Provinsi Banten mengerahkan 146 Personil dengan 11 Pos Penyekatan, yaitu

1.   Pelabuhan Merak

2.   Gerbang Tol Merak

3.   Cikuasa Bawah Merak

4.   Gerbang Tol Cikupa

5.   Citra Raya Tangerang

6.   Simpang Asem Cikande (Perbatasan Kab. Tangerang dengan Kab. Serang)

7.   Jasinga - Cipanas (Perbatasan dengan Kab. Bogor Jawa Barat)

8.   Cilograng (Perbatasan Kab. Lebak dengan Kab. Sukabumi Jawa Barat)

9.   Curug – Bitung (Perbatasan Kab. Lebak dengan Kab. Tangerang)

10. Pertigaan Teneng (Kab. Serang)

11. Mercu Suar Anyer (Kab. Serang)

Selain membantu kepolisian penanganan Pemudik juga membantu mengaturan lalu lintas sehingga memperlancar distribusi logistik lainnya dilakukan selama 24 jam secara bergantian (Shift) dari tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021.

Akan tetapi jauh lebih penting kesadaran masyarakat untuk mematuhi kebijakan pelarangan mudik sehingga mudahan-mudahan dapat membantu memutus penyebaran Covid 19 dan tentu saja dengan tidak mengabaikan Protokol Kesehatan dalam setiap aktivitas.

Salam Sehat…….


Share this Post