Penanganan Angkutan Barang Tambang (ODOL)
Sumber Gambar :Serang, Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Jalan mengadakan kegiatan rapat Pembahasan Penanganan Angkutan Barang Tambang Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Oktober 2019 bertempat di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Banten.
Rapat dihadiri oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat Wil. VIII Banten, Dirlantas Polda Banten, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Dinas Perhubungan Kota Serang, Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, Dinas Perhunungan Kabupaten Lebak, Polres Kabupaten Tangerang, Polres Kabupaten Serang, Polres Kota Serang, dan Polres Kabupaten Lebak. Rapat ini dibukaoleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten.
Diadakannya rapat ini dalam rangka Penanganan Angkutan Barang yang Over Dimension dan Over Loading di Wilayah Provinsi Banten, bahwa untuk kesempurnaan pembahasan ini diperlukan saran dan masukan sebagai berikut.
1. Dinas Perhubungan Provinsi Banten saran dan masukan sebagai berikut :
Ø Bahwa Operasi yang bisa dilakukan maksimal 8 kali masih jauh untuk mengurangi ODOL ini sehingga adanya komplen yang terus disampaikan oleh PU terkait infrastruktur jalan yang lambat laun sering terjadinya kerusakan;
Ø Bahwa di wilayah Kabupaen Tangerang jalan Provinsi adalah yang terkena damak lebih akibat angkutan yang dari Bogor;
Ø Belum adanya peraturan perundangan yang secara teknis tentang ODOL ini dan apabila sudah ada agar segera disosialisasi tentang strategi pengaturan angkutan barang ini.
2. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek saran dan masukan sebagai berikut:
Ø Bahwa untuk permasalahan ODOL ini merupakan permasalahan yang perlu sangat diatasi untuk instansi perhubungsn;
Ø Perlu adanya kerjasama yang utuh pada pemerintahan untuk mengatasi ODOL ini;
Ø Perlu adanya pembangunan Pusat Logistik angkutan tambang di wilayah Provinsi Banten dengan penentuan tempat yang dapat menunjang keperluan segalanya yang berhubungan dengan angkutan tambang.
3. Direktorat JenderalPerhubungan Darat, Kementerian Perhubungan saran dan masukan sebagai berikut:
Ø Terkait masalah ODOL di wilayah Provinsi Banten mengapresiasi dan mensuport yang sudah dilakuakn BPTD Wil. VIII Provinsi Banten;
Ø Perlu adanya jalur khusus angkutan tambang.
4. Balai Pengelola Transportasi saran dan masukan sebagai berikut:
Ø Rapat ODOL ini sudah pernah dilaksanakan di BPTD Wil. VIII Bantendan akan direncanakan untuk membuat Peraturan Mnteri;
Ø Terkait dengan masalah angkutan barang ini BPTD sudah bertemu dengan Afrindo dan siap melaksanakan Permen 60;
Ø Sudah siap mendukung dengan adanya ODOL ini.
5. Dirlantas Polda Banten saran dan masukan sebagai berikut:
Ø Pada rapat di Kementerian Perhubungan bahwa yang melanggar ODOL akan dilakukan penindakan tegas;
Ø Ada beberapa dampak seperti masalah kemacetan rawan kecelakaan dan jalan rusak tidak berbanding lurusdi segi ekonomi terutama untuk para pengusaha;
Ø Pada tahun 2019 banyak sekali kecelakaan yang terjadi akibat kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan serta kendaraan yang tidak menunjang keselamatan.
6. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten saran dan masukan sebagai berikut:
Ø Terkait dengan permasalahan angkutan ODOL bahwa ESDM mempunyai aturan yang menekankan wilayah ijin operasi produksi, pada saat melakukan penjualan bahwa barang yang datang adalah ritel untuk mengambil keluar dan kesulitan dengan pihak lain;
Ø Seperti contoh aturan angkutan tambang perlu mematuhi peraturan yang di berikan oleh Dinas Perhubungan;
Ø Menurut UU 28 PAD diambil oleh Kabupaten dan Provinsi tidak mendapatkan PAD.
7. Dinas Perhubungan Kbupaten Tangerang saran dan masukan sebagai berikut:
Ø Bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang suah membuat peraturan Bupati tentang angkutan barang dikarenakan jalur yang dilalui tersebut infrastrukturnya sudah rusak dan masyarakat yang sudah melakukan Demo ke Bupati;
Ø Bahwa kedaraan bermuatan bisa melewati jalur Kabupaten Tangerang pada siang hari yaitukendaraan dengan 2 sumbu;
Ø Pada setiap 1 bulan operasi ODOL bisa dilakukan sebnayak 20 kali.
8. Dinas PerhubunganKota Serang saran dan masukan sebaai berikut:
Ø Dalam acara rapat ini perlu adanya penegasan aturan ODOL untuk angkutan bermuatan lebih, pembentukan satgas dan tilang.
9. Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang saran dan masukan sebagai berikut:
Ø Pada jalur pandeglang adalah menuju lokasi galian C dengan sumbu 3 diatas 4 ton melalu jalan Prvovinsi dan jalur pandeglang dan untuk Pemerintah Pandeglang sudah membuat Pergub Pandeglang yang inti dari isinya adalah untuk angkutan sumbu 3 dilarang masuk tetapi kenyataan masih ada banyak yang melintas dan melanggar pada siang maupun mlam hari;
Ø Sudah memasang rambu perboden sumbu 3;
Ø Sudah memnatau ke lapangan dengan melakukan penindakan.
10. Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak saran dan masukan sebagai berikut:
Ø Bahwa terkait dengan sumber bahan galian tambang wilayah Kabupaten Lebak sudah sangat banyak seperti pasir basah;
Ø Pemerintah-Pemerintah Kabupaten Lebak sudah membentuk tim gabungan penindakan angkutan tersebut dan sudah berjalan melakukan operasi tersebut;
Ø pada wilayah Lebak yang sering dilalui adalah jalur cibadak, jalur sjira, jalur citeras yang sering berampak hasil pasir basah tersebut dan sudah di tindak.
11. Polres Kbupaten Tangerang saran dan masukan sebagai berikut:
Ø Menyampaikan Pergub yang sudah ada tentang pengaturan Angkutan Barang di wilayah Kabupaten Tanerang yang sudah berjalan dengan baik khususnya untuk menindak kendaraan angkatan barang yang melewati jalur Kabupaten Tangerang;
Ø Bahwa ada 2 hal yang dapat dijadikan solusi yaitu Inspektur tambang bisa lebih dioptimalkan dengan melakukan koordinasi yang intensif an berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.
12. Polres Kabupaten Serang saran dan masukan sebagai berikut:
Ø Berkaitan dengan ODOL bahwa bukan karena bahan yang diangkut seperti pasir atau bahan tambang lainnya tetapi karena jenis kenaraannya;
Ø Barangkali lebih baik dibentuk stags dengan turun langsung ke lapangan untuk diperiksa perijinan dai pengusaha angkutan yang membawa tambang tersebut.
13. Polres Kota Serang saran dan masukan sebagai berikut:
Ø Bahwa Polres Serang Kota belum pernah berkoordinasi bersama dengan Pemkot Serang dan Pemkot Kbupaten Serang serta Pemprov belum pernah melakukan operasi gabungan rentang penndakan ODOL.
14. Polres Kabupaten Lebak saran dan masukan sebagai berikut:
Ø Untuk penindakan sendiri Polres Lebak sudah bekerjasama dengan Dishub Kabupaten Lebak tetapi dengan melakukan penindakan pun belum bisa mengatasi permasalahan ODOL ini;
Ø Perlu mempertimbangkan hars bersinergi dengan instansi-instansi terkait seperti Dishun dan melibatkan Disperindag untuk dilakukan rapat tentang penindakan ODOL ini.
Kesimpulan pada rapat ini yaitu untuk jangka pendek Penanganan Angkutan Tambang yang Over Dimension dan Over Loading, perlu adanya penindakan Angkutan Barang Tambang secara terpadu dengan melibatkan instansi-instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, BPTD, Dinas ESDM serta Kepolisian. Untuk mengurang Over Dimension dan Over Loading harus di tindak dan diselesaikan, Pemerintah Provinsi Banten mendukung Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan diwilayah Kabupaten Tangerang, Kementerian Perhubungan perlu membuat peraturan mengenai Over Dimensi dan Over Loading.