Pembinaan Operator Angkutan Barang dan Multimoda Tahun 2019

Sumber Gambar :

Serang, 23 April 2019 Dinas Perhubungan Provinsi Banten melaksanakan rapat kegiatan Pembinaan Opretor Angkutan Barang dan Multimoda Tahun 2019 yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Acara dihadiri oleh Polda Banten, Aptrindo dan Dishub Kab/Kota se- Provinsi Banten yang berjumlah 68 Orang, Narasumber dalam dalam kegiatan tersebut berasal dari Polda Banten Bpk. AKBP Tri Laksono, S.H.M.M (Kasubidit Kamsel Ditlantas Polda Banten), Kementerian Perhubungan Elilis,S.SIT dan Aptrindo , rapat dibuka oleh Kepla Dinas Perhubugan Provinsi Banten.

Bpk. Tri Nurtopo, MT.

Dalam kesempatan kegiatan tersebut Narasumber dari Polda Banten menjelaskan mengenai “Pentingnya Etika Berlalu Lintas di Jalan “. Pengertian sederhana Etika berlalu lintas adalah tata krama kesopanan yang perlu diajarkankepada masyarakat pengguana jalan khususnya dalam berlalu lintas di jalan. Tata cara berlalu lintas adalah bagaimana perilaku masyarakat pengguan jalan dalam berlalu lintas selalu menaati peraturan lalu lintas sebagai petunjuk atau pedoman, sehingga masyarakat selama berlalu lintas dijalan dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dalam berlalu lintas serta terhindar dari bentuk pelanggaran dan kecelakaan. Narasumber dari Polda Banten juga mengingaatkan  kepada peserta  rapat untuk setiap melakukan kesiapan sebelum berkendara dengan mempersiapkan surat-surat kendaraan, memiliki SIM sesuai kendaraan yang akan digunakan, sehat jasmani dan rohaniserta pastikan kendaraan laik pakai. Ia juga memberikan pengertian dan mengingkatkan kepada para pengguna kendaraan baik roda dua dan roda empat untuk selalu menaati rambu-rambu lalu lintas, APIL dan marka jalan untuk menghindari kecelakan lalu lintas.

Sementara Narasumber dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memaparkan materi mengenai “Kebijakan Penyelenggaraan Angkutan barang”. Dokumen Angkutan barang di atur dalam Pasal 166 UU No. 22 Th. 2009 ttg LLAJ. Angkutan Barang Umum adalah angkutan barang pada umumnya yaitu barang yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan saran khusus , disamping itu juga narasumber menjelaskan mengenai ketentuan atau tata cara angkutan barang antara lain:

  1. Dilakukan pada tempat-tempat yang tidak mengganggu keaman, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas;
  2. Pemuatan barang umum dalam ruangan kendaraan pengangkutannya harus ditutup dengan bahan yang tidak mudah rusak dan diikat dengan kuat;
  3. Pemuatan barang umum dalam ruangan muatan barang harus disususn dengan baik sehingga bebn terdistribusi secara proporsionalpada sumbu-sumbu kendaraan;
  4. Distribusi muatan barang ahrus memenuhi persyaratan muatan sumbu terberat untuk masing-masing sumbu daya dukkung jalan serta jumlah berat yang diperoleh.

Selain tata cara angkutan barangyang bersifat umum, narasumber juga menjelaskan persyaratan kendaraan angkutanbarang berbahayaantara lain :

  1. Persyaratan umum, persyaratan teknis dan laik jalan serta dilengkapi dengan plakat, nama perusahaan, jatidiri pengemudi, kotak obat, alat pemadam kebakaran dan emergency call.
  2. Persyaratan khusus, memenuhu aspek perancangan kendaraan, memenuhu aspek konstruksi kendaraan, memenuhi aspek perakitan/pembuatan kendaraan dan memenuhu aspek modifikasi,resparasi dan perawatan.
  3. Perlengkapan keadaan darurat, alat komunikasi, lampu tanda bahaya, rambu portable, pedoman pengoprasian. (sesuai jenis karakteristik bahan berbahaya).

Selain tata cara dan persyaratan dalamangkutan barang ada empat hal dalam pengawasan muatan barang antara lain ;

  1. Pengawasan terhadap Tata cara muatan;
  2. Pengawasan terhadap Daya Angkut;
  3. Pengawasan terhadap Dimensi Kendaraan;
  4. Pengawasan terhadap Kelas Jalan.

Narasumber dari kementerian perhubungan juga menjelaskan mengenai E-logbook yang merupakan sebuah system pengawasan terhadap waktu istrirahat bagi pengemudi. Tujuan dari E-logbook adalah memiliki data waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi angkutan antar kota antar provinsi, mewujudkan single indentitas bagi pengemudi angkutan umum serta mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Manfaat dengan adanya E-logbook bagi perusahaan tersedianya informasi posisi pengemudi selama perjalan, mengetahui kinerja pengemudi dan mengetahui latar belakang pengemudi. Tidak hanya perusahaan yang memperoleh manfaat dengan adanya E-logbook tetapi pemerintah juga, antara lain tersedianya data pengemudi dan tersedianya data waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi. Selain itu narasumber juga mengingkatkan kembali kepada Dishub Kab/Kota dalam memberikan sosialisasi kepada para pengusaha jasa angkutan baik angkutan umum ataupun angkutan berbahaya mengenai Over Dimension dan Over Loading .

Dengan adanya kegiatan semacam ini diharapkan untuk para Pemerintah Provinsi dan Daerah untuk melakukan sosialisasi yang lebih kepada masyarakat umum dan para pengusha jasa angkutan barang mengenai keamanan dan keselamatan jiwa. (Tina)


Share this Post