Dishub Sambut Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Jawa Tengah
Sumber Gambar :Serang, Rabu (27/11) – Panitia
Khusus DPRD Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kunjungan kerja / studi banding
ke Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka
mendapatkan data dan informasi guna Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan
Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan kerja / studi banding dipimpin oleh
pimpinan dan anggota Panitia Khusus didampingi oleh Sekretariat DPRD,
Bappedalitbang, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga & Cipta
Karya, Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah serta Tim
Ahli DPRD Provinsi Jawa Tengah. Total ada 31 (tiga puluh satu) orang.
Kepala Dinas Perhubungan, Tri
Nurtopo, MT menyambut baik kunjungan kerja ini, didampingi oleh Sekretaris
Dinas, Ir. Herdi Jauhari, DEA, Kabid Perhubungan Laut dan Udara, H. Dadang
Safrudin, A.Md, dan Kasubag Umum dan Kepegawaian, Sutarjo, SE., M.Si. Tamu
diajak short tour sebelum berdiskusi.
Pansus Penyelenggaraan
Perhubungan DPRD Jawa Tengah sedang melakukan pembahasan terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kewenangan
Pemerintah Provinsi pada Urusan Perhubungan sebagaimana Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 yaitu pada Lalu Lintas dan Angkutan Jalan / Perhubungan Darat
diantaranya meliputi pengelolaan terminal penumpang tipe B, penyediaan
perlengkapan jalan dan manajemen rekayasa lalu lintas di jaringan jalan
provinsi, penyediaan angkutan umum (orang dan/atau barang) antar kota dalam
satu provinsi dan Pelayaran / Perhubungan Laut (Pelabuhan Pengumpan Regional).
Untuk Perhubungan Udara / Penerbangan, Pemerintah Provinsi tidak mempunyai
kewenangan.
Melengkapi catatan dan masukan
terhadap Ranperda dimaksud, terdapat sejumlah daftar inventaris masalah dikonsultasikan, seperti:
1. Berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah
satu urusan Pemerintahan wajib yang menjadi wewenang Pemerintah Provinsi adalah
bidang perhubungan dan untuk melaksanakan otonomi daerah serta sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan, dengan terbitnya UU 23
tahun 2014 berarti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan dan
perkembangan kebutuhan di masyarakat, oleh karena itu perlu dilakukan
peninjauan kembali. Ada beberapa yang ingin kami tanyakan di Provinsi Bali
diantaranya:
a. Apakah di Provinsi Banten ada Perda tentang
Penyelenggaraan Perhubungan?
b. Dasar hukum apa saja yang di masukkan dalam
Perda Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Banten?
c. Apa saja yang di atur dalam Perda
penyelenggaraan perhubungan di Provinsi Banten?
2. Dalam
lampiran UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pembagian wewenang
pemerintah provinsi dalam Perhubungan sub urusan Penerbangan tidak ada wewenang
pemerintah provinsi. Bagaimana pelaksanaan sub urusan Penerbangan di Provinsi
Banten? Dan bagaimana Provinsi Banten mensiasati irisan kewenangan dalam sub
urusan penerbangan agar tetap mendapatkan keuntungan dengan adanya bandar udara
di Provinsi Banten?
3. Dalam
lampiran UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pembagian wewenang
pemerintah provinsi dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
tidak secara tegas menetapkan penyerahan urusan kewajiban Pemerintah Daerah
untuk mengendalikan daerah lingkungan kepentingan bandar udara, termasuk di
dalamnya adalah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan KKOP (misal: ketentuan
tinggi bangunan, dilarang bermain layang-layang, balon udara, sinar laser, dan
drone di area KKOP). Sementara pembagian kewenagan sub urusan Pemerintah
Provinsi ditiadakan. Bagaimana di Provinsi Banten?
4. Tekait dengan UU 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah ada pengambilalihan wewenangan dari pemerintah Provinsi
yang di ambil dari pemerintah pusat (misal: sub penerbangan udara dan jembatan
timbang).
• Apakah ada dampak terhadap Pendapatan Asli
Daerah (PAD) di Provinsi Banten?
• Apabila ada bagaimana pemerintah Provinsi
Banten mensiasatinya?
5. Dalam
lampiran UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pengelolaan terminal Tipe
B, dan pelabuhan pengumpan yang sebelumnya bukan merupakan kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi, sekarang beralih menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Provinsi? Bagaimana Proses pelimpahan kewenangan Personel, Pendanaan,
Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) di Provinsi Banten?
6. Permenhub 117 Tahun 2018 tentang
penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam
trayek dan dan Permenhub 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa
Khusus yang menjadi dasar regulasi angkutan Online.
a. Bagaimana pelaksanaan Angkutan Sewa Khusus
(ASK) di Provinsi Banten?
b. Apakah diatur dalam regulasi yang ada di
Provinsi Banten?
c. Kalau ada apa saja yang di atur di dalamnya?
7. Infrastruktur perhubungan mempunyai peran
cukup penting dan sangat strategis dalam menunjang pengembangan wilayah di Jawa
Tengah, diantaranya terkait dengan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Kawasan
Strategis Provinsi (KSP).
• Bagaimana di Provinsi Banten?
• Apa saja program prioritas Nasional bidang
perhubungan di Provinsi Banten?
8. Mengacu
pada Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait
pembangunan, penertiban izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan
regional yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, namun sampai
saat ini belum ada serah terima kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah
Daerah Provinsi. Apakah di Provinsi Banten ada?
9. Ada
beberapa daerah yang belum menerapkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan
Kriteria) perhubungan menyesuaikan UU Nomor 23 Tahun 2014. Bagaimana di
Provinsi Banten?
10. Dengan
Diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018, maka Perizinan di Bidang Perhubungan Juga
Harus disesuaikan dengan Sistem OSS Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran PP
Tersebut. Bagaimana di Provinsi Banten?
11. Adakah
contoh pengelolaan parkir off the street (di luar jalan) di jalan yang
merupakan kewengan pemerintah provinsi banten? Dan adakah regulasi yang
mengatur?
12. Adakah
pengaturan berkaitan dengan penentuan tarif khusus angkutan umum di Provinsi
Banten (misal: pelajar, buruh dll)?
13. Berdasarkan
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2018 Tentang
Peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan
jalan konsideran menimbang huruf b berbunyi bahwa masih banyak terdapat
perlintasan sebidang yang belum dikelola dengan baik dan mengakibatkan sering
terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang. Bagaimana pengelolaan
perlintasan sebidang yang di lakukan oleh pemerintah Provinsi Banten?.
14. Apakah di
Pemerintah Provinsi Banten ada transportasi atau angkutan aglomerasi? Apa dasar
hukum dan bagaimana pengelolaan aglomerasi di Banten? Apakah pengelolaan
aglomerasi dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)?
15. Perkembangan
kendaraan listrik di Indonesia terus bergerak cepat setelah Peraturan Presiden
(Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis
Baterai untuk Transportasi Jalan. Apa Dasar Hukum dalam pengelolaan kendaraan
listrik di Banten. Apa saja yang diatur dalam regulasi kendaraan listrik
Banten?