Dishub Sambut Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Jawa Tengah

Sumber Gambar :

Serang, Rabu (27/11) – Panitia Khusus DPRD Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kunjungan kerja / studi banding ke Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendapatkan data dan informasi guna Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan kerja / studi banding dipimpin oleh pimpinan dan anggota Panitia Khusus didampingi oleh Sekretariat DPRD, Bappedalitbang, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga & Cipta Karya, Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah serta Tim Ahli DPRD Provinsi Jawa Tengah. Total ada 31 (tiga puluh satu) orang.

Kepala Dinas Perhubungan, Tri Nurtopo, MT menyambut baik kunjungan kerja ini, didampingi oleh Sekretaris Dinas, Ir. Herdi Jauhari, DEA, Kabid Perhubungan Laut dan Udara, H. Dadang Safrudin, A.Md, dan Kasubag Umum dan Kepegawaian, Sutarjo, SE., M.Si. Tamu diajak short tour sebelum berdiskusi.

Pansus Penyelenggaraan Perhubungan DPRD Jawa Tengah sedang melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kewenangan Pemerintah Provinsi pada Urusan Perhubungan sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu pada Lalu Lintas dan Angkutan Jalan / Perhubungan Darat diantaranya meliputi pengelolaan terminal penumpang tipe B, penyediaan perlengkapan jalan dan manajemen rekayasa lalu lintas di jaringan jalan provinsi, penyediaan angkutan umum (orang dan/atau barang) antar kota dalam satu provinsi dan Pelayaran / Perhubungan Laut (Pelabuhan Pengumpan Regional). Untuk Perhubungan Udara / Penerbangan, Pemerintah Provinsi tidak mempunyai kewenangan.

Melengkapi catatan dan masukan terhadap Ranperda dimaksud, terdapat sejumlah daftar inventaris masalah dikonsultasikan, seperti:

1.   Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan Pemerintahan wajib yang menjadi wewenang Pemerintah Provinsi adalah bidang perhubungan dan untuk melaksanakan otonomi daerah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan, dengan terbitnya UU 23 tahun 2014 berarti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan dan perkembangan kebutuhan di masyarakat, oleh karena itu perlu dilakukan peninjauan kembali. Ada beberapa yang ingin kami tanyakan di Provinsi Bali diantaranya:

a.  Apakah di Provinsi Banten ada Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan?

b.  Dasar hukum apa saja yang di masukkan dalam Perda Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Banten?

c.  Apa saja yang di atur dalam Perda penyelenggaraan perhubungan di Provinsi Banten? 

2.   Dalam lampiran UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pembagian wewenang pemerintah provinsi dalam Perhubungan sub urusan Penerbangan tidak ada wewenang pemerintah provinsi. Bagaimana pelaksanaan sub urusan Penerbangan di Provinsi Banten? Dan bagaimana Provinsi Banten mensiasati irisan kewenangan dalam sub urusan penerbangan agar tetap mendapatkan keuntungan dengan adanya bandar udara di Provinsi Banten? 

3.   Dalam lampiran UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pembagian wewenang pemerintah provinsi dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak secara tegas menetapkan penyerahan urusan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengendalikan daerah lingkungan kepentingan bandar udara, termasuk di dalamnya adalah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan KKOP (misal: ketentuan tinggi bangunan, dilarang bermain layang-layang, balon udara, sinar laser, dan drone di area KKOP). Sementara pembagian kewenagan sub urusan Pemerintah Provinsi ditiadakan. Bagaimana di Provinsi Banten?

4.   Tekait dengan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ada pengambilalihan wewenangan dari pemerintah Provinsi yang di ambil dari pemerintah pusat (misal: sub penerbangan udara dan jembatan timbang).

•     Apakah ada dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Banten?

•     Apabila ada bagaimana pemerintah Provinsi Banten mensiasatinya?

5.   Dalam lampiran UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pengelolaan terminal Tipe B, dan pelabuhan pengumpan yang sebelumnya bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, sekarang beralih menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi? Bagaimana Proses pelimpahan kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) di Provinsi Banten?

6.   Permenhub 117 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dan dan Permenhub 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang menjadi dasar regulasi angkutan Online.

a.   Bagaimana pelaksanaan Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Provinsi Banten?

b.   Apakah diatur dalam regulasi yang ada di Provinsi Banten?

c.   Kalau ada apa saja yang di atur di dalamnya?

7.   Infrastruktur perhubungan mempunyai peran cukup penting dan sangat strategis dalam menunjang pengembangan wilayah di Jawa Tengah, diantaranya terkait dengan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Kawasan Strategis Provinsi (KSP).

•     Bagaimana di Provinsi Banten?

•     Apa saja program prioritas Nasional bidang perhubungan di Provinsi Banten?

8.   Mengacu pada Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pembangunan, penertiban izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, namun sampai saat ini belum ada serah terima kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah Provinsi. Apakah di Provinsi Banten ada?

9.   Ada beberapa daerah yang belum menerapkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) perhubungan menyesuaikan UU Nomor 23 Tahun 2014. Bagaimana di Provinsi Banten?

10. Dengan Diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018, maka Perizinan di Bidang Perhubungan Juga Harus disesuaikan dengan Sistem OSS Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran PP Tersebut. Bagaimana di Provinsi Banten?

11. Adakah contoh pengelolaan parkir off the street (di luar jalan) di jalan yang merupakan kewengan pemerintah provinsi banten? Dan adakah regulasi yang mengatur?

12. Adakah pengaturan berkaitan dengan penentuan tarif khusus angkutan umum di Provinsi Banten (misal: pelajar, buruh dll)?

13. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2018 Tentang Peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan konsideran menimbang huruf b berbunyi bahwa masih banyak terdapat perlintasan sebidang yang belum dikelola dengan baik dan mengakibatkan sering terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang. Bagaimana pengelolaan perlintasan sebidang yang di lakukan oleh pemerintah Provinsi Banten?.

14. Apakah di Pemerintah Provinsi Banten ada transportasi atau angkutan aglomerasi? Apa dasar hukum dan bagaimana pengelolaan aglomerasi di Banten? Apakah pengelolaan aglomerasi dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)?

15. Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia terus bergerak cepat setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Apa Dasar Hukum dalam pengelolaan kendaraan listrik di Banten. Apa saja yang diatur dalam regulasi kendaraan listrik Banten?


Share this Post