Dilarang Parkir Sembarangan di Jalan Protokol Kota Serang, Pengendara Membandel
Sumber Gambar :Dikutip dari Kabar Banten
(09/08/2019) SERANG, (KB).- Dinas Perhubungan (Dishub) Banten
mengungkapkan, sejumlah pengendara tetap membandel memarkir kendaraan secara
sembarangan di jalur jalan protokol Kota Serang. Padahal, Dishub Banten sudah mengeluarkan
larangan dan mengancam akan memberikan sanksi.
Kepala bidang (Kabid) Lalu
Lintas Provinsi Banten Sucipto mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi
kepada pengendara untuk tidak parkir sembarangan di jalur protokol Kota Serang.
Sosialisasi dilakukan dengan
memasang imbauan dan datang langsung kepada pengendara yang kedapatan parkir
sembarangan. “Tidak boleh parkir di badan jalan, trotoar maupun di bahu jalan,”
katanya, kemarin.
Kendaraan yang kedapatan
parkir sembarangan akan dikenakan sanksi oleh pihak kepolisian. Sanksi
diberikan berupa penilangan. “Sekarang bisa kita lakukan hanya tilang. Nah
tilang kemudian apakah bisa membawa efek jera? Terus kita juga pelajari jugakan
gitu. Nyatanya sampai saat ini juga masih banyak yang tetap (parkir
sembarangan),” ujarnya.
Karena itu, pihaknya sedang
mengupayakan perda yang mengatur perhubungan di Banten. Perda ini selanjutnya
diperkuat oleh pergub. Di dalamnya mengatur secara rinci sanksi yang diberikan.
Rencananya sanksi yang masuk dalam pergub ini yaitu derek dan penggembokan.
“Harapanya itu perda
penyelenggara perhubungan bisa tuntas tahun ini. Sehingga kita bisa action
untuk kegiatan yang menjadi kewenangannya Dinas Perhubungan Provinsi Banten,”
ucapnya.
Terkait lahan parkir yang
minim di sepanjang jalur protokol Kota Serang, dia mengatakan, pihaknya telah
memberikan kesempatan kepada pemiliki toko untuk menyediakan parkir sendiri.
“Opsikan kita berikan ya artinya apakah nanti satu kawasan pusat perdagangan
nyiapin parkir usaha, umpanya gitu,” tuturnya.
Ia menyadari penyediaan lahan
parkir oleh pemilik toko membutuhkan waktu yang lama. Akan tetapi, saat ini
juga sudah ada pemilik toko yang memiliki lahan parkir sendiri.