BIMBINGAN TEKNIS PENJAGA PERLINTASAN SEBIDANG KERETA API DI PROVINSI BANTEN
Sumber Gambar :Serang, -Direktorat Keselamatan Perkeretapiaan dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penyegaran Penjaga Pintu Perlintasan Kereta Api di wilayah Provinsi Banten, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 gedung Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 14 sampai dengan 16 Maret 2024.
Acara di buka oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Provinsi Banten, dan Sambutan dari Direktorat Keselamatan Perkeretapiaan diwakili oleh Bapak Budi Febrian selaku Koordinator Sertifikasi Sumber Daya Manusia, sedangkan peserta Bimbingan Teknis adalah para Penjaga Pintu Perlintasan Kereta Api yang berada di wilayah Provinsi Banten.
Seiring dengan perkembangan transportasi perkeretaapian di Indonesia yang sangat pesat, maka aspek keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian mesti semakin ditingkatkan. Terhadap hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan beberapa aturan terkait keselamatan perkeretaapian diantaranya Permenhub Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian, Permenhub Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP), Permenhub Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan dan Permenhub Nomor 19 Tahun 2011 sebagaimana direvisi dengan Permenhub Nomor 24 Tahun 2023 yaitu Tentang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api. Yang paling terakhir, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas PNBP sampai dengan 0 rupiah, dalam hal ini khusus untuk PJL yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota untuk penerbitan sertifikat kecakapan PJL dikenakan tarif 0 rupiah.
Dengan adanya aturan-aturan mengenai keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian tersebut, tentunya merupakan kewajiban kita bersama untuk mewujudkan secara nyata keselamatan perkeretaapian dimaksud. Baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, serta operator perkeretaapian dan juga masyarakat.
