Sosialisasi Penyelenggaran Perizinan Angkutan Penumpang AKDP di SAM Radio 96.9FM CILEGON

Sumber Gambar :

Cilegon 12 juni 2023, Sosialisasi ini dilaksanakan Untuk Memberikan kesadaran Kepada Pengusaha Angkutan AKDP untuk tetap melakukan Perijian Trayek AKDP dan Angkutan Karyawan selain itu himbauan Kepada Pengusaha Angkutan Untuk Tertib Administrasi, tentu untuk memberikan Edukasi Pengetahuan terkait Proses Perizinan tentang Angkutan Orang dengan demikian masyarakat terutama pemilik angkutan atau pengvusaha Angkutan dapat memahami proses pelayanan perizinan Trayek yang saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 Tentang Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Hakekat penerbitan Angkutan umum sesuai amanat Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan LLAJ pasal 5 dinyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh pemenrintah yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan dalam hal penyedian dan penyelenggaran jasa layanan angkutan orang dalam terayek pemerintah mengendalikan denghan penerbitan izin. Hakekat diterbitkan nya izin oleh pemerintah adalah dalam rangka untuk:

  1. Memberikan jaminan bagi pengguna jasa angkutan untuk mendapatkan jasa angkutan sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya, untuk mewujudkan kepastian pelayanan jasa angkutan umum tersebut maka setiap operator harus dapat melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan.
  2. Memberikan perlindungan kepada penyedia jasa atau operator dengan menjaga keseimbangan antara penyedia angkutan ( supply ) dan permintaan angkutan ( demand ) agar perusahaan dapat menjkaga dan mengembangkan usahannya.


Share this Post