Media Sosial Jadi Instrumen Keterbukaan Informasi, PPID Pelaksana Dishub Banten Gelar Sosialisasi KIP

Sumber Gambar : PPID Dinas Perhubungan Provinsi Banten

Serang—Dinas Perhubungan Provinsi Banten melalui PPID melaksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan mengusung tema “Peran Media Sosial dalam Keterbukaan Informasi Publik.” Kegiatan diselenggarakan di Aula Lt.2 Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (08/06/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 40 peserta dari pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Banten dari perwakilan di tiap-tiap bidang. 

Diketahui, kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi langsung dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Banten Beni Ismail, S.STP., M.Si., dan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Zulpikar, S.Kom., S.E., S.H., M.M., M.IP., M.H., sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Selanjutnya, kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

Dalam pembukanya Sekdis Dishub Banten, Suska Deswianto menyampaikan, bahwa Dishub Banten dari tahun ke tahun selalu mengevaluasi dan meningkatkan kinerja. “Bahwa dari tahun 2017 sampai tahun 2021, dinas perhubungan ini cukup informatif, dan semenjak 2022-2025, alhamdulillah kami meiningkatkn kinerja dan mendapat predikat informatif,” katanya.

“Kami berupaya mengevaluasi dan terus berkomunikasi dengan KI agar setiap saat kami mengalami dan mengikuti perubahan,” lanjutnya.

Ia juga menyampaikan, Dishub Banten selalu mengupayakan dan berkomitmen dalam mendukung keterbukaan informasi. “perlu kami sampaikan pada kesempatan ini bahwa kami berkomitmen dan bukti keseriusan kami setiap kegiatan PPID ini sudah sedikit berbasis anggaran,” lanjutnya. “Tentu ini sebagai bukti komitmen mengupayakan mendukung keterbukaan informasi publik ke masyarakat terutama daat kami melakukan pelayanan kepada publik.” Tegasnya.

“Terahir Kami berharap mudah mudahan dengan kehadiran pak kadis dan pak ketua, sedikit bisa memberikan arahan dan pencerahan lagi kepada kami, mungkin ada hal-hal yang diperbaiki.” Tutupnya

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari kedua narasumber.

Dalam kesempatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai sejumlah regulasi yang menjadi landasan pengelolaan media sosial dan layanan informasi publik di lingkungan pemerintahan. Beberapa regulasi yang disampaikan antara lain Peraturan Menteri PANRB Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Instruksi Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Media Sosial Pemerintah Daerah untuk Komunikasi Publik, Transparansi Pembangunan, dan Penanganan Disinformasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Selain membahas aspek regulasi, pemaparan juga menyoroti peran strategis media sosial dalam mendukung komunikasi publik di era digital. Media sosial dinilai menjadi sarana efektif untuk menyebarluaskan informasi terkait program dan capaian kinerja pemerintah, meningkatkan literasi digital masyarakat, serta memperkuat interaksi antara perangkat daerah dan masyarakat.

Saat ini, berbagai platform media sosial resmi pemerintah seperti Instagram, TikTok, X, dan Facebook menjadi salah satu sumber informasi yang banyak diakses masyarakat karena kemudahan akses serta kemampuan menyajikan informasi secara cepat dan aktual. Tidak hanya berfungsi sebagai media publikasi, kanal media sosial juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, keluhan, maupun pengaduan melalui fitur pesan langsung dan layanan komunikasi lainnya yang tersedia.

Untuk itu, pengelola media sosial pemerintah didorong untuk memberikan respons yang cepat dan tepat terhadap setiap pertanyaan maupun aduan masyarakat. Standar respons maksimal 1 x 24 jam menjadi salah satu bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan informasi yang responsif, sehingga masyarakat dapat memperoleh tanggapan secara cepat dan tidak menunggu dalam waktu yang lama.

Kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme yang ditunjukkan para peserta. Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab menjadi bagian penting dalam memperkaya pemahaman peserta terhadap pengelolaan media sosial dan keterbukaan informasi publik. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.


Share this Post