Kadishub Banten Tegaskan Skema WFH 20 Persen dalam Apel Senin

Sumber Gambar : team ppid Dishub Banten

Kadishub Banten Tegaskan Skema WFH 20 Persen dalam Apel Senin

Serang—Dinas Perhubungan Provinsi Banten menggelar apel rutin hari Senin yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Murtopo, M.T., di lingkungan kantor Dishub Banten, Senin (13/4).

Dalam arahannya, Tri Murtopo menyampaikan adanya kebijakan terbaru terkait pola kerja pegawai yang mulai diberlakukan sejak 10 April 2026. 

“Mengenai WFH di setiap hari jum’at, Kita hanya 20 persen yang boleh WFH, sisanya 80 persen pegawai tetap bekerja di kantor seperti biasa,” ujar Tri Murtopo dalam amanatnya.

Ia menegaskan bahwa pengaturan komposisi tersebut dilakukan untuk tetap menjaga optimalisasi pelayanan publik, khususnya pada sektor transportasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, kehadiran pegawai di lapangan masih sangat dibutuhkan guna memastikan kelancaran operasional dan pelayanan.

Diketahui, Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Banten berdasarkan surat edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur penerapan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten setiap hari Jum’at.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka penghematan energi dan bahan bakar minyak (BBM). Penerapan WFH secara selektif dinilai dapat mengurangi mobilitas harian pegawai, sehingga berdampak pada efisiensi penggunaan energi.

Tri Murtopo juga mengimbau seluruh jajaran pegawai Dishub Banten untuk tetap menjaga disiplin, profesionalitas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas, baik yang bekerja dari rumah maupun di kantor.

Apel pagi tersebut diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Banten sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi, kedisiplinan, serta penyampaian informasi kebijakan terbaru di lingkup instansi.


Share this Post