SOSIALISASI LKIP, LKPj DAN LPPD TAHUN 2019


Serang, 9 Maret 2020 Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Subag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan melakukan kegiatan rapat Sosialisasi LKIP, LPPD dan LKPj dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Banten yang dihadiri oleh Eselon III, IV dan Staf dilingkungan Dinas Perhubungan, Narasumber dalam rapat tersebut berasal dari Bappeda Provinsi Banten, Widyaiswara Provinsi Banten dan Praktisi yang berasal dari Dosen STIE AL- Khairiyah Cilegon.

Dalam kesempatan tersebut narasumber yang berasal dari Bappeda menyampaikan materi mengenai pertanggungjawaban dan pelaporan kepala daerah Menurut PP 13 /2019 meliputi :

1.    LKPD (BPKD),  yang kemudian diserahkan kepada BPK dan DPRD;

2.    LKPJ (BAPPEDA), yang kemudian diserahkan kepada DPRD;

3.    LPPD (Biro Pemerintahan dan Biro Oeganisasi), yang kemudian diserhkan kepada kemenpan dan kemendagri.

Disamping menyampaikan hal tersebut diatas narasumber dari Bappeda pun memberikan penjelasan mengenai Ruang lingkup LKPJ, Penyusunan dan Penyampaian LKPJ  menurut (PP 13/2019), Dasar Hukum, Materi Penyusunan LKPJ, Kronologis Perencanaan, penganggaran dan Pelaporan Tahun anggran 2019.

Dalam kesempatan tersebut narasumber dari Bappeda memaparkan hasil LKPJ dari tiap-tiap OPD untuk menjadi bahan masukan Dinas Perhubungan di penyusunan tahun berikutnya.

Sementara Narasumber yang berasal dari Praktisi menyampaikan mengenai pengertian LAKIP adalahLaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, LAKIP merupakan produk asli SAKIPyang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegioatan yang dibiayai APBD/APBN, sementara apa itu SAKIP, SAKIP ialah System Akuntabilitas Kinerja  yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Tujuan LAKIP memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai serta sebagai upaya perbaikan kesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya, adapun fungsi dari LAKIP ialah umpan balik untuk pengembilan keputusan pihak-pihak terkait, media hubungan kerja Organisasi, Media Akuntabilitas ,media informasi dan alat perbaikan kinerja. Dasar Hukum LAKIP ialah PERPRES RI NO. 29/2014, PERMENPAN No. 53/2014 dan PP NO. 8 tahun 2006.

Narasumber yang terakhir berasal dari Widyaiswara Provinsi Banten menyampaikan penjelasan tentang tata cara dan prosedur dalam pembuatan LAKIP,  LKPj dan LPPD, serta memberikan masukan serta saran terhadap Dinas Perhubungan Provinsi Banten untuk pembuatan LAKIP,  LKPj dan LPPD ditahun berikut.

Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut sebagai bahan masukan, bahan koreksi untuk Dnas Perhubungan dalam penyusunan LKIP, LKPj dan LPPD di tahun berikutnya.


Share this Post