RAPAT SOSIALISASI PENATAUSAHAAN KEUANGAN DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BANTEN
Sumber Gambar :Serang,
Rabu 12 Februari 2020, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Kasubag Keuangan
Menyelenggrakan kegiatan mengenai Sosialisasi penatausahaan keuangan pada Dinas
Perhubungan Provinsi Banten. Acara dihadiri oleh pejabat Eselon III dan Eselon
IV serta staf di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Narasumber dalam
rapat Sosialisasi berasal dari BPKAD dan Inspektorat. Rapat dibuka oleh
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Banten (Ir. Herdi Jauhari, DEA), Narasumber
dari BPKAD menyampaikan beberapa paparan diantaranya terkait Peraturan
Perundangn-undangan pengelolaan Keuangan daerah, Dokumen pokok Pelaksanaan
Anggraan, Ringkasan Prosedur Penatausahaan Bendahara Pengeluaran. Dokumen yang
digunakan (Anggran Kas, DPA SKPD< SPD, Register SPD, SPP, SPM), uraian
Prosedur Penatausahaan Bendahara pengeluaran, Permendagri No. 13 Tahun 2006,
Kelengkapan SPM -UP, dan lain sebagainya. Sementara narasumber dari Inspektorat
Provinsi Banten memberi beberapa paparan diantaranya terkait kewajiban
pelaporan keuangan pemerintah, pesiapan SKPD dalam menghadapi Monev dan Reviu
Laporan Keuangan, Dasar Hukum Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah, Tujuan Monitoring dan Evaluasi, Tujuan Reviu LKPD, dan lain
sebagainya. Tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka peningkatan
kualitas pengelolaan keuangan daerah Provinsi Banten yang transparan dan
akuntabel serta implementasi transaksi non tunai serta untuk meningkatatkan
sumber daya manusia yang handal khususnya pejabat penatausahaan Keuangan,
Bendahara Pengeluaran, bendahara penerima, straf pengelola penatausahaan
keuangan, serta PPTK dan pegawai dilingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Diharapkan semuanya tetap berpegang pada tatanan peraturan dan mekanisme perundang
undangan yang berlaku.