Rapat Pembahasan Analisis Dampak Lalu Lintas Pembanguna Perumahan, Ruko dan Area Komersil Kota Tangerang Selatan

Sumber Gambar :

Serang, 04 Desember 2019 Dalam rangka Pembahasan Kajian Analisis Dampak Lalu Lintas berdasarkan Surat dari Manajer Pertanahan dan Perizinan PT. Brantas Abipraya, Nomor: 012/APRO/AGP/XI/2019 tanggal 28 November 2019 perihal Permohonan Persetujuan Andalalin, bahwa dalam rangka memberikan saran dan masukan terhadap dokumen tersebut sebagai dasar pertimbangan pemberian persetujuan rekomendasi untuk Pembangunan Perumahan, Ruko dan Area Komersil. Adapun saran-saran dan masukan terhadap studi ini adalah sebagai berikut:

1.    Dinas perhubungan Provinsi Banten

Ø  Agar gambar teknis Di Dokumen Andalalin agar dilengkapi perlengkapan jalan, sirkulasi di dalam dan Lampu Penerangan Jalan Umum serta gambar dibuat dengan skala,

Ø  agar survey LHR ditambahkan pada Dokumen andalalin,

Ø  Menyediakan kebutuhan ruang parkir sesuai dengan peruntukkan dan kebutuhan di dalam Perumahan, Ruko dan Area Komersil tersebut yang dapat menampung semua jenis kendaraan,

Ø  Melakukan pemasangan CCTV di dalam maupun di luar untuk kebutuhan keamanan,

Ø  Agar penempatan Gate pada pintu masuk dan keluar disesuaikan dengan baik agar tidak mengganggu pengguna kendaraan di jalan Puspitek, Kota Tangerang Selatan.

2.    Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan

Ø  Perijinan yang di ajukan PT Brantas Abipraya untuk pembangunan Perumahan, Ruko dan Area Komersil ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu satu Pintu Kota Tangsel sudah diselesaikan dengan baik.

3.    Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan

Ø  Sebelum melakukan pembangunan TKPRD perlu diselesaikan terlebih dahulu, seperti IMB

Ø  LOS masih lancar belum ada hambatan tetapi pada pintu keluar ada crossing

Ø  Elevasi masih menurun perlu adanya pemasangan APILL berupa Warning Light ataupun Rumble Strip

Ø  Kendaraan angkutan barang pada masa operasional agar dilakukan pada malam hari

Ø  Harus mematuhi dalam penggunaan angkutan barang perlu mematuhi Perwal Walikota tentang pengaturan jam operasional angkutan barang

Kesimpulan pada rapat ini yaitu: Konsultan memperbaiki dan melengkapi analisis serta gambar teknis didalam dokumen Andalalin, Membangun pintu masuk dan keluar dengan lebar dan radius tikungan yang memadai agar semua jenis kendaraan dapat masuk keluar serta bermanuver belok dengan baik dan tidak mengganggu aktifitas pengguna kendaraan dijalan Puspitek, Kota Tangerang Selatan dan yang terpenting Berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan dan Kepolisian Setempat untuk kelancaran masa operasional pembangunan tersebut.


Share this Post