Rapat Pembahasan Analisis Dampak Lalu Lintas Pembanguna Perumahan, Ruko dan Area Komersil Kota Tangerang Selatan
Sumber Gambar :Serang,
04 Desember 2019 Dalam rangka Pembahasan Kajian Analisis Dampak Lalu Lintas
berdasarkan Surat dari Manajer Pertanahan dan Perizinan PT. Brantas Abipraya,
Nomor: 012/APRO/AGP/XI/2019 tanggal 28 November 2019 perihal Permohonan
Persetujuan Andalalin, bahwa dalam rangka memberikan saran dan masukan terhadap
dokumen tersebut sebagai dasar pertimbangan pemberian persetujuan rekomendasi
untuk Pembangunan Perumahan, Ruko dan Area Komersil. Adapun saran-saran dan
masukan terhadap studi ini adalah sebagai berikut:
1.
Dinas perhubungan
Provinsi Banten
Ø Agar gambar teknis Di Dokumen Andalalin agar
dilengkapi perlengkapan jalan, sirkulasi di dalam dan Lampu Penerangan Jalan
Umum serta gambar dibuat dengan skala,
Ø agar survey LHR ditambahkan pada Dokumen andalalin,
Ø Menyediakan kebutuhan ruang parkir sesuai dengan
peruntukkan dan kebutuhan di dalam Perumahan, Ruko dan Area Komersil tersebut
yang dapat menampung semua jenis kendaraan,
Ø Melakukan pemasangan CCTV di dalam maupun di luar
untuk kebutuhan keamanan,
Ø Agar penempatan Gate pada pintu masuk dan keluar
disesuaikan dengan baik agar tidak mengganggu pengguna kendaraan di jalan
Puspitek, Kota Tangerang Selatan.
2.
Dinas Penanaman
Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan
Ø Perijinan yang di ajukan PT Brantas Abipraya untuk
pembangunan Perumahan, Ruko dan Area Komersil ke Dinas Penanaman Modal dan
Perijinan Terpadu satu Pintu Kota Tangsel sudah diselesaikan dengan baik.
3.
Dinas Perhubungan
Kota Tangerang Selatan
Ø Sebelum melakukan pembangunan TKPRD perlu diselesaikan
terlebih dahulu, seperti IMB
Ø LOS masih lancar belum ada hambatan tetapi pada pintu
keluar ada crossing
Ø Elevasi masih menurun perlu adanya pemasangan APILL
berupa Warning Light ataupun Rumble Strip
Ø Kendaraan angkutan barang pada masa operasional agar
dilakukan pada malam hari
Ø Harus mematuhi dalam penggunaan angkutan barang perlu mematuhi Perwal Walikota tentang pengaturan jam operasional angkutan barang
Kesimpulan
pada rapat ini yaitu: Konsultan memperbaiki dan melengkapi analisis serta
gambar teknis didalam dokumen Andalalin, Membangun pintu masuk dan keluar
dengan lebar dan radius tikungan yang memadai agar semua jenis kendaraan dapat
masuk keluar serta bermanuver belok dengan baik dan tidak mengganggu aktifitas
pengguna kendaraan dijalan Puspitek, Kota Tangerang Selatan dan yang terpenting
Berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan dan Kepolisian
Setempat untuk kelancaran masa operasional pembangunan tersebut.