Rapat Pembahasan Analisis Dampak Lalu Lintas Operasional Store McDonald's BSD Kota Tangsel
Sumber Gambar :Serang, Selasa 21 Januari 2020 Dinas
Perhubungan Provinsi Banten Kasi Menejemen Rekayasa Lalu Lintas mengadakan
rapat bertempat di ruang rapat Dinas Perhubungan Provinsi Banten, dalam rangka
pembahsan Kajian Dampak Lalu Lintas berdasarkan surat Direktur PT. Rekso
Nasional Food tanggal 10 Januari 2020 perihal Permohonan Persetujuan Andalalin,
rapat dihadiri oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan serta
DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Lalu Lintas
Dinas Perhubungan Provinsi Banten.
Dalam rapat Pembahsan Kajian Analisis
Dampak Lalu Lintas tersebut Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Tangerang
Selatan memberikan saran dan masukan kepada
Store MC Donald untuk memperhatikan beberapa hal diantaranya:
1. Dinas Perhubungan Provinsi Banten
memberikan masukan terhadap pihak Store MCD antara lain:
a. Kinerja Lalu Lintas di MCD tersebut
sangat padat sehingga perlu diperhitungkan kembali analisis kajian Simpang
terdampak;
b. Apakah perlu penambahan perambuan
sesuai dengan kebutuhan;
c. Konsultan memperbaiki dan melengkapi
analisis serta gambar teknis di dalam dokumen Andalalin;
d. Konsultan belum melakukan pengamatan
di lapangan secara tepat.
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Provinsi Banten memberikan masukan terhadap pihak Store MCD antara lain:
a. Untuk di wilayah pada operasional MCD
tidak ada rencana pelebaran jalan;
b. Konsultan memperbaiki dan melengkapi
analisis serta gambar teknis di dalam dokumen Andalalin;
c. Menambahan data-data lalu lintas di Jalan Pahlawan Seribu, Kota
Tangsel;
3. Dinas Perhubungan Kota Tangerang
Selatan memberikan masukan terhadap
pihak Store MCD antara lain:
a. Dasar hukum tentang RT RW perlu
direvisi;
b. Untuk pembangunan ini apakah berada
dijalan raya Serpong atau Jalan Pahlawan Seribu Kota Tangsel;
c. Perlu menjelaskan tentang kajian
analisis Simpang yang ada pada MCD tersebut;
d. Perlu penambahan Analisa angkutan
umum pada dokumen andalalin;
e. Perlu menjelaskan Analisa parkir
dalam SRP yang ada.
4. Dinas Penanaman Modal dan Perijinan
Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang selatan memberikan masukan terhadap pihak
Store MCD antara lain:
a. Bahwa perijinan IMB sudah terbit
dimulai dari tahun 2011 s/d 2018
b. Agar meminta arsip SK perijinan
penambahan bagunan ATM untuk dilampirkan di dokumen Andalalin MCD BSD Kota
Tangsel.
Rapat ini dilaksanakan merupakan bagian dari proses pemberian persetujuan
rekomendasi untuk operasional Store MC Donald, sehingga saran dan masukan dari
instansi terkait tersebut untuk segera ditindaklanjuti oleh konsultan maupun pemarkasa
dalam waktu yang tidak terlalu lama.