Pemprov Banten Terima Aspirasi Warga Bojonegara–Puloampel Terkait Penerapan Kepgub 567 Tahun 2025

Sumber Gambar : Team PPID dan Medsos Dishub Banten

Cilegon, 17 November 2025 — Pemerintah Provinsi Banten menerima penyampaian aspirasi masyarakat Kecamatan Bojonegara dan Puloampel terkait penerapan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Barang. Kegiatan penyampaian aspirasi ini berlangsung di Simpang Tiga Terminal Seruni, Kota Cilegon, dan berjalan tertib.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Bapak Deden Apriandhi, hadir langsung menemui masyarakat untuk mendengarkan keluhan, masukan, serta harapan terkait pelaksanaan aturan yang mengatur pergerakan kendaraan berat di wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan dan industri.

Dalam dialog tersebut, masyarakat menekankan pentingnya konsistensi dan penegakan yang efektif terhadap Kepgub 567 Tahun 2025 mengingat tingginya mobilitas kendaraan berat yang kerap menimbulkan dampak terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Bojonegara dan Puloampel.

Sekda Banten mengapresiasi aspirasi yang disampaikan secara damai dan dalam suasana kondusif. Pemerintah Provinsi Banten, tegasnya, akan segera melakukan langkah tindak lanjut melalui koordinasi bersama perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, serta pemerintah daerah kabupaten/kota agar penerapan Kepgub berjalan sesuai ketentuan.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib. Pemerintah akan menindaklanjuti masukan ini dan memastikan sinergi lintas sektor untuk optimalisasi pelaksanaan Kepgub 567 Tahun 2025," ujar Sekda Banten.

Pemerintah Provinsi Banten berharap ruang dialog yang baik seperti ini dapat terus terjaga sehingga setiap kebijakan yang diterapkan mampu memberikan dampak positif bagi kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah industri dan pemukiman yang terdampak.


Share this Post