KI Provinsi Banten Visitasi dan Monev PPID Dishub Banten
Sumber Gambar : PPID Dinas Perhubungan Provinsi BantenSerang—Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten melakukan visitasi dan monitoring serta evaluasi (monev) terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Senin (31/8/2026).
Diketahui, kegiatan visitasi dan monev merupakan agenda rutin tahunan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Visitasi tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi Informasi Provinsi Banten dalam memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik sekaligus mengevaluasi pengelolaan layanan informasi pada badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam kunjungan tersebut, KI Provinsi Banten dihadiri langsung oleh Ketua KI Provinsi Banten Imron Mahrus, Tenaga Ahli KI Provinsi Banten Ahmad Yusuf, serta Asisten Ahli KI Provinsi Banten Wina Setiawati.
Kedatangan tim KI Provinsi Banten disambut Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Banten selaku Ketua PPID Dishub Banten bersama jajaran Tim PPID Pelaksana Dishub Banten.
Visitasi dan monev dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan serta pelaksanaan pengelolaan informasi publik di lingkungan Dishub Banten. Sejumlah aspek menjadi bagian dari evaluasi, mulai dari ketersediaan informasi publik, mekanisme pelayanan informasi, pengelolaan dokumentasi, hingga pemenuhan standar keterbukaan informasi publik.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data pendukung, kegiatan tersebut juga menjadi ruang evaluasi bagi PPID Dishub Banten untuk mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu diperkuat dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
Melalui kegiatan ini, PPID Dishub Banten didorong untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi dan pelayanan kepada masyarakat. Penguatan pengelolaan informasi publik dinilai penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang mudah, cepat, akurat, dan transparan.
Visitasi dan monev tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Dishub Banten dalam memperkuat keterbukaan informasi publik serta meningkatkan akuntabilitas badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.