Dishub Banten Gelar Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang
Sumber Gambar : PPID Dinas Perhubungan Provinsi BantenSerang—Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten melalui Bidang Perhubungan Laut, Udara, dan Perkeretaapiaan menggelar Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api Tahun 2026 di Aula Gedung Dishub Provinsi Banten, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas Petugas Jaga Lintasan (PJL) dalam menjalankan tugas serta memperkuat upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari perwakilan kabupaten/kota di Provinsi Banten. Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai aspek keselamatan perkeretaapian, pemahaman terhadap prosedur operasional, serta kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, Deni Michels Adlan, serta perwakilan Daerah Operasi (Daop), Munfaridi, sebagai narasumber.
Materi yang disampaikan mencakup pengenalan simbol dan semboyan perkeretaapian, pemahaman terhadap ketentuan keselamatan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika terjadi kondisi darurat di perlintasan sebidang. Pembekalan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan petugas dalam mengenali potensi bahaya, mengambil tindakan yang tepat, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Dishub Provinsi Banten juga mendorong peningkatan pemahaman PJL mengenai tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Peran petugas menjadi penting, terutama dalam memastikan prosedur pengamanan perlintasan dilaksanakan dengan benar, memberikan peringatan kepada pengguna jalan, serta mendukung kelancaran perjalanan kereta api tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
Selain itu, sosialisasi memberikan pemahaman mengenai landasan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan penjagaan perlintasan sebidang, termasuk batasan kewenangan petugas dalam menjalankan tugasnya. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi PJL agar bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengenalan berbagai semboyan kereta api juga menjadi salah satu materi penting dalam kegiatan tersebut. Pemahaman terhadap simbol dan semboyan diperlukan agar petugas mampu mengenali serta merespons instruksi atau kondisi operasional secara tepat. Di samping itu, PJL dituntut memiliki sikap tegas, sigap, dan waspada, khususnya ketika menghadapi situasi darurat yang membutuhkan tindakan cepat dan terukur.
Melalui sosialisasi ini, Dishub Provinsi Banten berharap kapasitas dan kesiapsiagaan Petugas Jaga Lintasan di wilayah Banten semakin meningkat. Penguatan kompetensi petugas diharapkan dapat mendukung terciptanya perlintasan sebidang yang lebih aman sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu, mengikuti arahan petugas, dan mendahulukan keselamatan saat melintasi jalur kereta api.
Upaya peningkatan kapasitas PJL ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan keselamatan transportasi yang berkelanjutan di Provinsi Banten. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara perkeretaapian, petugas di lapangan, dan masyarakat, risiko kecelakaan di perlintasan sebidang diharapkan dapat diminimalkan.