Perkuat Literasi Digital, Pengelola Medsos Dishub Banten Ikuti Sosialisasi dan Workshop Komdigi
Sumber Gambar : PPID Dinas Perhubungan Provinsi BantenSerang - Dua pengelola media sosial Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten mengikuti Sosialisasi dan Workshop Implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut berlangsung di Gedung Gerakan Pramuka Kwartir Daerah (Kwarda) Provinsi Banten, Jalan Raya Serang–Jakarta, Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kegiatan ini diikuti oleh 22 perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang bertugas sebagai admin atau pengelola media sosial di masing-masing instansi.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas perangkat daerah dalam mendukung pelindungan anak di ruang digital. Kegiatan ini juga menjadi upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Rangkaian acara diawali dengan registrasi peserta, pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta sambutan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh sejumlah narasumber.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi dari perwakilan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi dan Meta Indonesia. Pembahasan berfokus pada pentingnya pelindungan anak di ruang digital serta pemahaman mengenai mekanisme penanganan dan pelaporan konten yang berpotensi membahayakan anak.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan workshop bertajuk “Kenali, Laporkan, Lindungi”. Sesi ini mencakup simulasi kasus, demonstrasi, serta praktik mekanisme pelaporan bersama Meta Indonesia.
Melalui kegiatan tersebut, para pengelola media sosial OPD diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola ruang digital yang aman dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung penyebarluasan informasi publik yang memperhatikan aspek pelindungan anak.