DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BANTEN MELAKUKAN GAKUM DI UPPKB CIKANDE KABUPATEN SERANG

Sumber Gambar :

Serang – Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, pada tanggal 09 dan 10 November 2022 menggelar Razia gabungan penindakan hukum kendaran umum bersama Kepolisian Daerah Banten dan Denpom Serang bertempat di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Provinsi Banten (UPPKB) Cikande Kabupaten Serang. Dinas Perhubungan bertugas melaksanakan Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian Operasi Penertiban dan Penegakan Hukum terhadap Kendaraan bermotor Angkutan barang pada ruas jalan Provinsi dan jalan Nasional di Wilayah Provinsi Banten.

Razia ini dilakukan untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang tidak mempunyai surat-surat atau juga sudah tidak layak jalan, terutama pada kegiatan Razia Gabungan ini berfokus pada kendaraan angkutan E 08 dengan Trayek Serang – Balaraja. Dari kegiatan Razia Gabungan tersebut, 13 unit Kendaraan Angkutan Umum yang didapatkan tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat atau masa berlakunya sudah habis, oleh karena itu unit kendaraan tersebut dititipkan (stop operasi) di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten  sampai pemilik atau perusahaan angkutan umum dapat melengkapi surat-surat.


Share this Post