ANDALALIN Pembangunan Kawasan Industri, Perumahan, Area Komersial dan Fasilitasnya Wilayah Kab Tangerang
Rapat ini di buka oleh kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan hadiri oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Polres Tangerang Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.
Dalam rangka Pembahasan Kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) berdasarkan Surat Permohonan Direktur PT. Blessindo Inti Land, Nomor: 25/BIL/XI/2019 tanggal 4 November 2019 perihal penyampaian dokumen dan permohonan pengesahan andalalin, untuk memberikan saran dan masukan terhadap dokumen tersebut, maka diadakan rapat evaluasi Andalalin sebagai dasar pertimbangan pemberian persetujuan rekomendasi untuk Pembangunan Kawasan Industri, permohonan area komersial dan fasilitasnya tersebut Adapun saran dan masukan terhadap studi ini adalah:
1. Dinas Perhubungan Provinsi Banten
Ø Terkait data harus sesuai dengan data yang sudah terjadi pada ruas jalan Curug Legok, Parung Panjang Kabupaten Tangerang
Ø Waktu operasional kendaraan material dilakukan pada pukul 22.00 s/d 05.00 sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang tentang jam operasional mobil angkutan barang (truk tanah, pasir dan batu)
2. Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang
Ø Melakukan pemasangan lampu penerang jalan umum pada saat prakonstruksi untuk keselamatan pengguna jalan di area lokasi pembangunan
3. Polres Tangerang Selatan
Ø Untuk arus lalu lintas tidak menimbulkan masalah agar kendaraan dilengkapi dengan ijin dan persyaratan
Ø melakukan pemasangan rambu lalu lintas serta perlengkapan jalan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya
Ø Waktu operasional kendaraan material dilakukan pada pukul 22.00 s/d 05.00 sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang tentang jam operasional mobil angkuan barang (truk tanah, batu dan pasir)
4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten
Ø Bagaimana mengatasi bangkitan dan tarikan serta MRLL pada lokasi pembangunan dan perlu menambahkan untuk pembangunan wilayah tersebut
Ø Agar pihak pengembang merencanakan membuat jalur perlambatan karena kedepan belum ada rencana pelebaran jalan oleh pihal PUPR Provinsi Banten
Ø Agar berkoordinasi dengan PUPR Provinsi Banten tentang pembukaan Akses Rumija serta ijin pembuatan Drainase
5. Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang
Ø Untuk ijin lokasi sebesar 120 ha pada tahun 2016, peruntukan untuk zona kawasan industri 180 meter dan sisanya untuk kawasan permukiman
Ø Ada tidak kesesuaian dengan ijin prinsip dengan peta lokasi yang sudah di paparkan oleh konsultan, agar melengkapi ijin berkaitan dengan masterplan.
Kesimpulan pada rapat pembahasan ini adalah Konsultan memerbaiki dan melengkapi data, analisis serta gambar teknis di dalam dokumen Andalalin, pemrakarsa harus mengurus ijin penggunaan bagian jalan dan ijin pembukaan akses jalan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, memperhatikan lebar dan radius tikungan pada akses keluar masuk untuk mengakomodir kendaraan kecil maupun kendaraan besar dan ditekankan agar membangun akses pintu masuk dan keluar lainnya serta jalur perlambatan, melakukan pemasangan perlengkapan jalan berupa lalu lintas, marka jalan, lampu penerangan jalan umum, warning light dan perlengkapan jalan lainnya. sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam perundangan yang berlaku. Selain itu memperhatikan atau membangun Drainase pada pintu masuk dan pintu keluar lingkungan jalan raya lokasi pembangunan dengan berkoordinasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang.
Demikian hasil rapat ini merupakan bagian dari proses pemberian persetujuan rekomendasi hasil pembahasan Pembangunan Kawasan Industri, Perumahan, Area Komersial dan Fasilitasnya, sehingga saran dan masukan dari instansi terkait tersebut untuk segera ditindaklanjuti oleh konsultan maupun pengembang waktu yang tidak terlalu lama. KIKI