Penandatanganan Perpanjangan Kontrak Kerja Pegawai Non ASN

Sumber Gambar :

Serang, 28 Januari 2020 Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Provinsi Banten Sutarjo, SE,. M.Si memberikan arahan terkait program Perjanjian Kontrak Kerja Non ASN Dinas Perhubungan Provinsi Banten per 1 Januari 2020, bertempat di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Banten di hadiri oleh pegawai non ASN Bidang Sekertariat dan Bidang Pengembangan Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Dalam arahanya Pak Sutarjo menyampaikan kepada pegawai Non PNS untuk lebih disiplin dalam bekerja. “Dengan di tandatangani kontrak ini honor kita akan naik dan itu artinya kita semua harus komitmen untuk terus meningkatkan kinerja, dan disiplin dalam waktu kerja”.

Selain itu Pak Sutarjo juga menyampaikan akan di adakan nya absen online, yang akan segera diberlakukan di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

Pak Sutarjo juga menyampiakan Kabar menggembirakan yang disampaikan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, untuk para tenaga honorer yang selama ini mengabdi dan telah bekerja di Pemerintah Provinsi Banten.

Wahidin bersikukuh akan mempertahankan sebanyak 6.326 tenaga honorer, bahkan akan diangkat menjadi pegawai tetap dengan mempertimbangkan lama kerja dan kemampuan anggarannya.

Pernyataan ini disampaikan Wahidin menyusul adanya rencana penghapusan pegawai selain  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI. 


Share this Post