Penandatanganan Perpanjangan Kontrak Kerja Pegawai Non ASN
Sumber Gambar :Serang, 28 Januari 2020 Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas
Perhubungan Provinsi Banten Sutarjo, SE,. M.Si memberikan
arahan terkait program Perjanjian Kontrak Kerja Non ASN Dinas Perhubungan Provinsi
Banten per 1 Januari 2020, bertempat
di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Banten di hadiri oleh pegawai non ASN Bidang Sekertariat dan Bidang
Pengembangan Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Dalam arahanya Pak
Sutarjo menyampaikan kepada pegawai Non PNS untuk lebih
disiplin dalam bekerja. “Dengan di tandatangani kontrak ini honor kita akan
naik dan itu artinya kita semua harus komitmen untuk terus meningkatkan
kinerja, dan disiplin dalam waktu kerja”.
Selain itu
Pak Sutarjo juga menyampaikan akan di adakan nya absen online, yang akan segera
diberlakukan di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Banten.
Pak
Sutarjo juga menyampiakan Kabar menggembirakan yang disampaikan oleh Gubernur Banten,
Wahidin Halim, untuk para tenaga honorer yang selama ini mengabdi dan telah
bekerja di Pemerintah Provinsi Banten.
Wahidin bersikukuh akan
mempertahankan sebanyak 6.326
tenaga honorer, bahkan akan diangkat menjadi pegawai tetap
dengan mempertimbangkan lama kerja dan kemampuan anggarannya.
Pernyataan ini disampaikan Wahidin
menyusul adanya rencana penghapusan pegawai selain Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat dan DPR
RI.