Dilarang Mudik, Pembatasan Transportasi di seluruh wilayah Provinsi Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) pada Jum’at (24/4/2020) di Kota Serang menjelaskan, dikarenakan Provinsi Banten menjadi salah satu gerbang sekaligus jalur utama mudik lebaran dari masyarakat berbagai daerah, maka perlu dilakukan upaya pembatasan penggunaan transportasi untuk mengurangi tingginya kepadatan pemudik yang dikhawatirkan berakibat pada tingginya potensi penyebaran Covid-19.
“Kita kan ada Pelabuhan Merak serta jalur-jalur perbatasan antar provinsi yang setiap musim mudik itu selalu ramai dan padat. Maka untuk tahun ini dikarenakan adanya larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihak kepolisian dan kami telah merancang dan mengaturnya agar tetap kondusif dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat,”jelas Gubernur
Dijelaskan Gubernur, pelarangan/
“Memang tidak ada penutupan Jalan Tol atau Jalan Non Tol, namun dilakukan penyekatan/
Gubernur menambahkan, selain adanya pembatasan penggunaan sarana
transportasi pada jalur mudik, pelarangan juga berlaku untuk kendaraan
yang keluar masuk wilayah provinsi, kota/kabupaten yang telah ditetapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah, serta wilayah
aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB atau zona merah (Jabodetabek,
Bandung Raya).
“Di Banten kan ada wilayah yang telah diberlakukan
PSBB yakni wilayah Tangerang Raya, maka masyarakat tidak boleh keluar
masuk wilayah tersebut karena memiliki kerentanan penyebaran wabah
Covid-19 lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya yang tidak
PSBB,”paparnya
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten
Tri Nurtopo menambahkan, untuk pengawasannya telah dibangun pos-pos
koordinasi atau check point pada akses keluar masuk utama jalan tol dan
non tol serta pos check point di terminal bus dan pelabuhan angkutan
sungai, danau dan penyeberangan. Check Point moda darat akan dilakukan
di Gerbang Tol dan jalan Non Tol yang merupakan akses keluar masuk utama
suatu wilayah PSBB, Terminal Bus dan Pelabuhan ASDP.
“Jenis tindakannya dilakukan secara bertahap meliputi kegiatan penyuluhan, himbauan dan sosialisasi, giat penjagaan dan pengaturan, penyekatan dan putar balik pemudik ke arah daerah asal, koordinasi bersama instansi terkait (POLRI, DISHUB, BPTD DAN TNI). Dan tindakan ini berlangsung mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB s.d 31 Mei 2020 pukul 24.00 WIB bertempat di titik lokasi penyekatan.